Diduga Sesat, Aliran Bab Kesucian di Gowa Diselidiki Kejari
GOWA, GOSULSEL.COM — Polemik aliran Bab Kesucian dibawah naungan Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah di Kabupaten Gowa yang diduga sesat terus berlanjut.
Kali ini, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa ikut turun tangan menyelidiki polemik tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani menjelaskan, pihaknya turun tangan melakukan penyelidikan lantaran ramainya pemberitaan di sosial media tentang aliran Bab Kesucian yang diduga sesat.
“Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) melakukan penelusuran. Tim Pakem tersebut tergabung dari pihak Kejari, Polres, TNI, Pemda Gowa, MUI Gowa,” tutur Yeni, Kamis (05/01/2023).
Menurut Yeni, Tim Pakem tersebut telah mendatangi Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah yang dipimpin oleh Wayang Hadi Kesumo.
Di sana, Pimpinan Yayasan bernama Wayang Hadi Kesumo menyambut baik kedatangan Tim Pakem tersebut.
“Kejari Gowa merupakan salah satu bagian Tim Pakem yang melakukan penelusuran atau penyelidikan. Di lokasi kita ingin tahu apa saja kegiatan di sana,” ujarnya.
Kata Yeni, pihak Yayasan mengaku hanya melakukan Tahfiz quran di usai anak SD sampai 12 tahun. “Itulah informasi awal yang kita dapati dari pihak yayasan,” katanya.
Menurut Yeni, Tim Pakem telah melakukan rapat dan melakukan keputusan bersama. Hasilnya, Kejari akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan MUI Sulsel.
Sebab MUI Sulsel kata dia, merupakan yang menemukan dugaan aliran sesat tersebut dan beredar luas di jagat maya.
“Kita akan koordinasi dulu dengan MUI Sulsel karena kita dapat informasi dari sosial media bahwa MUI Sulsel yang awalnya menyatakan Bab Kesucian diduga sesat,” ucapnya.
“Sehingga koordinasi kita bersama di tingkat provinsi dan MUI Gowa akan melakukan pengkajian apakah benar atau tidaknya yayasan ini sesat atau tidak yang bekerja sama dengan MUI Sulsel,” sambungnya.
Sehingga menurutnya, hasil koordinasi dan rapat tersebutlah yang bisa menyimpulkan nantinya langkah-langkah kedepan.
“Jadi Kejari Gowa akan melakukan pendekatan-pendekatan terlebih dahulu serta penyelidikan, apakah benar mereka melakukan sesuatu dugaan ajaran sesat atau tidak. Ini perlu pengkajian terlebih dahulu,” tegas Yeni
Yeni menyampaikan Tim Pakem inilah yang akan menelusuri secara langsung kegiatan-kegiatan di Yayasan tersebut.
Dijelaskan, setelah adanya hasil kajian dari MUI dan telah mengeluarkan fatwa barulah Kejari Gowa akan menindaklanjuti fatwa tersebut.
“Jadi hasil pengkajian dari MUI Sulsel bekerja sama dengan MUI Gowa hasilnya mereka yang mengeluarkan. Apabila mereka (MUI) mengeluarkan fatwa sehingga kita akan lihat perkembangannya dan kita tindaklanjuti,” jelas Yeni.
Meski Tim Pakem telah mendatangi yayasan tersebut, menurut Yeni, pihaknya belum bisa menyimpulkan dugaan sesat tersebut.
“Sejauh ini belum bisa disimpulkan, kita masih tahap pengkajian dan koordinasi dengan MUI Sulsel dan Gowa,” katanya.
Olehnya itu, Tim Pakem ini akan turun kembali meninjau dan berdialog dengan pihak yayasan tersebut.
“Kita akan turun kembali, kami ingin berdialog lagi dengan yang bersangkutan,” katanya.(*)