KPPU menggelar Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan perdana kasus dugaan kartel oleh perusahaan AC yakni Denso dan Sanden yang berlangsung secara daring pada Selasa (10/01/2023)/Ist

KPPU Gelar Sidang Dugaan Kartel oleh Perusahaan AC Denso dan Sanden

Rabu, 11 Januari 2023 | 14:25 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

JAKARTA, GOSULSEL.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan perdana kasus dugaan kartel oleh perusahaan AC yakni Denso dan Sanden. Sidang ini berlangsung secara daring pada Selasa (10/01/2023).

Adapun Denso dan Sanden diduga melakukan pelanggaran kartel terhadap penyedia sistem pendingin udara atau AC. Itu untuk mobil Ayla dan Perodua Axia.

Berkas sidang dua pabrikan AC Jepan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 16/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Itu terkait Penyediaan Sistem Pendingin Udara atau AC mobil dan unit komponen dari sistem pendingin udara mobil kepada produsen mobil.

Perkara tersebut berkaitan dengan perjanjian pembagian wilayah pemasaran atau alokasi pasar di Indonesia dan Malaysia. Di mana Denso Corporation sebagai terlapor pertama dan Sanden Holdings Corporation atau Sanden merupakan terlapor kedua.

Agenda sidang perdana tersebut meliputi pembacaan atau penyerahan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP). Dilakukan oleh Investigator Penuntutan KPPU kepada para Terlapor.

Pada sidang tersebut, Denso diwakili oleh Kuasa Hukum Assegaf Hamzah and Partner (AHP). Sementara Sanden diwakilkan oleh Tsutomu Kosukegawa dan didampingi oleh kuasa hukumnya dari Hadiputranto, Hadinoto, and Partner (HHP).

Kasus yang diawali dari laporan tersebut, menunjukkan adanya indikasi kerja sama antara Denso dan Sanden. Itu dalam proses seleksi pemasok sistem pendingin udara (AC).

Untuk melakukan pembagian pasar pasokan sistem pendingin udara untuk tipe mobil D80N (dengan merek Ayla) di Indonesia. Sedangkan sistem AC tipe mobil D87A (dengan merek Perodua Axia) di Malaysia yang dilakukan Terlapor I dan II pada tahun 2009.

Kasus serupa juga pernah diputus oleh Komisi Persaingan Eropa pada tahun 2017. Di mana berkaitan dengan kartel penyediaan AC dan komponennya dengan melibatkan berbagai produsen AC, termasuk Denso dan Sanden.

Berdasarkan LDP, kejadian berawal pada akhir 2008 ketika Daihatsu Motor
Corporation (Daihatsu) berencana akan memasok mobil Low Cost Green Car (LCGC) berikut dengan berbagai suku cadangnya, termasuk sistem AC, yang akan digunakan pada mobil LCGC di wilayah Asia termasuk Indonesia dan Malaysia. Saat itu, produsen AC yang beroperasi di Indonesia dan Malaysia antara lain adalah Denso dan Sanden.

Untuk pemilihan pemasok sistem AC di Indonesia, Daihatsu dan PT Astra Daihatsu Motor mencari dan melakukan penyeleksian pemasok sistem AC untuk mobil tipe D80N (Ayla) pada tahun 2010. Sementara pemilihan pemasok sistem AC di Malaysia dilakukan oleh Perodua (anak usaha Daihatsu untuk Malaysia) pada tahun 2013.

KPPU menemukan bahwa pada tanggal 22 Juni 2009, Denso dan Sanden mengadakan pertemuan. Tujuannya mengatur pembagian pasar/wilayah untuk pasokan sistem AC mereka.

Kedua terlapor tersebut ditemukan bersepakat untuk menghormati pasar masing-masing. Itu untuk proyek mobil D80N (Ayla) di Indonesia dan mobil D87A (Perodua Axia) di Malaysia.

Denso mempunyai wilayah penjualan besarnya di Indonesia. Sedangkan Sanden
mempunyai wilayah penjualan besarnya di Malaysia.

Kesepahaman tersebut diimplementasikan dalam bentuk komitmen kedua belah pihak untuk secara bersama-sama tidak akan agresif dalam melakukan penawaran pada proses seleksi pemasok di pasar yang dikuasai pesaingnya. Sehingga, dalam pelaksanaan seleksi pemasok oleh Daihatsu, Denso ditetapkan menjadi pemenang pemasok sistem AC tipe mobil D80N (Ayla) pada tahun 2011. Sementara, Sanden ditetapkan sebagai pemenang sistem AC untuk tipe mobil D87A (Axia) di Malaysia dalam pelaksanaan seleksi pemasok yang dilakukan Perodua pada tahun 2013.

Pada Pemeriksaan Pendahuluan tersebut, Majelis Komisi memberikan kesempatan kepada para Terlapor untuk melakukan perubahan perilaku. Itu setelah LDP dibacakan dan/atau disampaikan kepada para Terlapor.

Kesempatan Perubahan Perilaku diberikan apabila Terlapor menyetujui untuk melakukan perubahan perilaku yang dituangkan dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang ditandatangani oleh kedua Terlapor.

Keseluruhan proses Pemeriksaan Pendahuluan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak persidangan pertama yang dihadiri oleh kedua Terlapor.

Sidang berikutnya akan dilaksanakan dengan agenda mendengarkan tanggapan para Telapor atas LDP. (*)

Tags:

BACA JUGA