Rugikan Masyarakat, OJK Tutup 5.861 Investasi dan Pinjaman Online Ilegal

Jumat, 03 Februari 2023 | 20:31 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya mencegah maraknya investasi dan pinjaman online ilegal. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa sekitar 5.861 entitas ilegal sudah ditutup sejak 2017.

“Satgas Waspada Investasi, kerja sama dengan kementerian dan lembaga lain sejak 2017 sudah menutup 1.100 investasi ilegal, 4.482 pinjaman online (pinjol) ilegal, dan 251 gadai ilegal,” ujarnya, Kamis (02/02/2023).

pt-vale-indonesia

Friderica mengaku heran, meskipun sudah memblokir entitas ilegal itu, tapi masih terus bermunculan. Ditambah lagi masyarakat juga sangat mudah untuk masuk ke dalam skema penipuan seperti itu. Padahal prosesnya sederhana, hanya menawarkan return yang menggiurkan jauh di atas nilai deposito di bank secara umum.

“Atau menjanjikan hal-hal yang sebenarnya kalau kita menggunakan logika itu sangat tidak logis. Belum lagi kalau mereka tidak mau mengecek ini suatu entitas legal atau tidak,” tambahnya.

Sehingga, lanjutnya, OJK secara proaktif melakukan beberapa pendekatan. Pertama, melakukan tindakan pencegahan dengan edukasi secara masif. Menurut Kiki, tim OJK terus berkeliling untuk melakukan edukasi tentang investasi ilegal ini.

Langkah lain yang dilakukan OJK adalah penguatan kelembagaan Satgas Waspada Investasi yang sudah masuk di dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

“Yang tadinya MoU antar lembaga, ini sudah masuk ke UU, jadi ini sangat dilakukan penguatan yang luar biasa,” kata dia.

Selain edukasi dan sosialisasi, OJK juga menyebarkan ulang informasi tentang waspada penipuan investasi dan juga pinjol ilegal. Cyber patrol untuk tautan yang ditengarai entitas ilegal juga terus dilakukan. Lainnya, meningkatkan efektivitas penanganan pengaduan konsumen.

OJK membuka kanal pengaduan, bekerja sama dengan asosiasi. Bahkan di seluruh kantor regional OJK juga membuka untuk pengaduan-pengaduan soal investasi ilegal ini, serta mempercepat respons terhadap pengduan masyarakat.

“Kami juga mengumumkan daftar investasi dan pinjol ilegal. Jadi ini masyarakat sebenarnya kalau mau punya effort sedikitlah. Ini sering kali kemudian tanya ke saya, Bu ini legal atau tidak. Padahal masyarakat bisa cek sendiri ini di kontak 157 itu bisa dicek,” tuturnya.

Tambahannya, Kiki mengatakan, OJK juga melaporkannya kepada penegak hukum. “Penegakan hukum di PPSK ini di pasal 305 ada ancaman hukumannya antara 5-10 tahun dan denda hingga Rp1 triliun,” tukasnya.(*)


BACA JUGA