Gedung Lurah Bontoa Dilaporkan ke Kejati, Kadis PUTRPP Maros: Tidak Masalah!
MAROS, GOSULSEL.COM — Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perhubungan dan Pertanahan (PUTRPP) Moetazim, membantah tudingan Koalisi LSM Celebes yang menyebut bahwa pembangunan Kantor Lurah Bontoa, Kecamatan Bontoa tidak sesuai spesifikasi.
Hal itu disampaikan Moetazim saat ditemui di halaman kantornya, Selasa (21/02/2023), sore tadi. Ia bilang, berdasarkan pengawasan yang dilakukan pihaknya sama sekali tidak ada masalah.
“Soal besi itu ada perbedaan harga antara merek SNI dan tidak. Meskipun ada perbedaan harga tapi tidak mempengaruhi struktur bangunan,” katanya.
Moetazim bahkan tidak mempersoalkan Koalisi LSM Celebes yang melaporkan bangunan tersebut ke Kejati Sulsel.
“Dari kami sebenarnya tidak ada masalah soal bangunan itu. Tapi, itu dari kami. Biasanya juga kita kadang menaikkan. Semisal penggunaan besi 10 kita naikkan ke besi 12,” tuturnya.
Sebelumnya, proyek pembangunan Kantor Kelurahan Bontoa, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, dilaporkan ke Kejati Sulsel oleh Koalisi LSM Celebes, lantaran diduga melakukan korupsi.
Proyek tersebut menggunakan anggaran APBD Maros sebanyak Rp1,3 miliar.
Dugaan tersebut muncul saat pihak Koalisi LSM Celebes mengaku menemukan penggunaan material proyek pada pembangunan lantai dua kantor kelurahan tersebut tidak sesuai spesifikasi.
“Spesifikasi struktur bangunan tidak sesuai,” kata Chaerul.
Chaerul bilang, salah satu material yang tidak sesuai adalah penggunaan besi pengecoran yang dimana seharusnya menggunakan besi ukuran 12. Namun yang digunakan malah ukuran 10 pada pengerjaan lantai dua kantor.
“Berkas pelaporannya sudah siap dan akan kita serahkan ke Kejati Sulsel,” ungkapnya.(*)