Wakil Bupati Gowa menyampaikan tanggapan atas ranperda inisiatif Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu.

Wabup Gowa Dukung Ranperda Inisiatif Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu

Minggu, 26 Februari 2023 | 17:38 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM–Wakil Bupati Gowa, H. Abd Rauf Malaganni menyambut baik dan memberikan dukungan terkait Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu.

Menurut dia, hal ini sejalan dengan salah satu fungsi DPRD sebagai perwakilan rakyat. Termasuk di dalamnya fungsi legalisasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulsel, Kabupaten dan Kota.

pt-vale-indonesia

“Tentunya pemerintah daerah mengapresiasi dan merespon dengan baik atas pengajuan Ranperda Inisiatif ini. Hal ini sebagai wujud perhatian dan kepedulian DPRD sebagai mitra pemerintah dalam menjalankan pemerintahan daerah,” katanya, saat menyampaikan sambutan pada Rapat Paripurna Tanggapan Bupati Gowa Atas Ranperda Inisiatif DPRD Gowa Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Jum’at (24/2/2023).

Berdasarkan surat DPRD Kabupaten Gowa Nomor 043/110/DPRD Tanggal 13 Februari 2023 mengatakan bahwa semua orang diperlakukan sama dihadapan hukum negara, memiliki kewajiban untuk memastikan kepastian hukum, dan tidak ada yang kebal hukum di dalam negara hukum tak terkecuali pemerintah dan rakyat yang sama di mata hukum.

“Pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum tidak hanya untuk mewujudkan hak-hak masyarakat kurang mampu tetapi juga untuk mengakui dan melindungi serta hak asasi warga negara guna memperoleh akses penuh keadilan dan kesetaraan supremasi hukum dalam sistem peradilan,” ujarnya.

Diketahui, penyelenggaraan bantuan hukum memiliki tujuan penting. Pertama, menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan. Kedua, mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara megara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan dihadapan hukum.

Ketiga, terpenuhinya perlindungan terhadap hak asasi manusia. Keempat, menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh daerah, dan kelima mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Olehnya itu, pihaknya berkesimpulan bahwa Ranperda Inisiatif tersebut telah memenuhi ketentuan namun masih memerlukan pendalaman yang lebih intensif pada rapat-rapat pembahasan selanjutnya.

“Semoga apa yang kita hasilkan ini semata-mata untuk membangun Kabupaten Gowa kedepan guna meningkatkan kesejahteraan, ketertiban dan pelayanan kepada masyarakat,” tutur Kr Kio sapaan akrab Wabup Gowa. (*)


BACA JUGA