Gelar Parade Perahu, Masyarakat Pesisir Tolak Reklamasi Pulau Lae-lae Makassar

Minggu, 05 Maret 2023 | 17:23 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Reklamasi pesisir Makassar dan pulau sekitarnya terus berlanjut. Sebelum pada tahun 2014, reklamasi yang disebut dipaksakan telah menyebabkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia berupa penggusuran terhadap 43 kepala keluarga nelayan dan perempuan atas nama pembangunan Center Point Of Indonesia (CPI).

Hal ini berdampak buruk pada wilayah tangkap nelayan dan perempuan. Juga berbagai peralatan melaut seperti jaring dan rumpon ikut tertimbun menjadi daratan baru.

pt-vale-indonesia

Kini, rencana reklamasi menarget Pulau Lae-Lae, pulau kecil yang dihuni sekitar 2000 ribu jiwa. Pemprov Sulawesi Selatan sekali lagi, berencana melakukan reklamasi yang berpotensi melanggar hak ruang penghidupan nelayan dan perempuan.

Kali ini, di Pulau Lae-Lae, berdasarkan surat edaran Sekretariat Daerah (Sekda) Sulawesi Selatan dengan Nomor. 180/1428/B.Hukum, perihal reklamasi di sekitar Pulau Lae-Lae, dengan luas mencapai 12,11 ha. PT. Yasmin Bumi Asri merupakan perusahaan yang mendapatkan kepercayaan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk kembali menjadi kontraktor dalam perluasan daratan baru Pulau Lae-Lae dengan cara reklamasi laut.

“Rencana reklamasi ini dilakukan sebagai lahan pengganti kekurangan yang sebelumnya telah disepakati antara Pemprov Sulawesi Selatan dan Pengembang CPI. Seharusnya, pembagian lahan diambil di areal reklamasi CPI, bukan dengan malah mereklamasi sebelah barat Pulau Lae Lae, yang sejak lama merupakan ruang penghidupan masyarakat,” ujar Ady Anugrah dari pihaknKoalisi Lawan Reklamasi (KAWAL) Pesisir.

Praktek reklamasi yang selama ini dilaksanakan pemerintah dan pihak swasta, menggunakan areal publik (common) demi kepentingan bisnis (privatisasi). Rencana reklamasi di Pulau Lae-Lae adalah pengorbanan kepentingan masyarakat serta menunjukkan pemerintah seperti tunduk pada kuasa bisnis.

“Penolakan keras dari nelayan dan perempuan muncul, karena khawatir akan kehilangan ruang penghidupannya. Berkaca dari reklamasi sebelumnya, agenda pembangunan ini akan secara terang memperlihatkan pelanggaran hak asasi manusia dan pengrusakan lingkungan secara sistematis yang dilakukan oleh pemerintah dan perusahaan,” tambahnya.

Berdasarkan hal tersebut, sebagai upaya mempertahankan ruang penghidupan nelayan dan perempuan Palau Lae-Lae, bersama dengan KAWAL Pesisir melakukan aksi Parade Perahu Tolak Reklamasi pada Sabtu (04/03/2023).

“Kami menuntut Kepada Pemprov Sulawesi Selatan, yakni membatalkan rencana reklamasi di Pulau Lae-Lae yang akan merugikan masyarakat, dan melakukan pemulihan lingkungan, perlindungan hak lingkungan dan hak masyarakat dibandingkan kepentingan bisnis dan pengusaha serta melaksanakan partisipasi bermakna,” tukasnya. (*)


BACA JUGA