Ahlis bersama kuasa hukumnya saat menggelar konferensi pers di Citra Land, Jalan Tun Abdul Razak, Kabupaten Gowa.

Tanahnya Diduga Diserobot Perusahaan Nikel, Kades Asal Morowali Ini Tuntut Keadilan

Senin, 06 Maret 2023 | 10:52 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM–Seorang Kepala Desa di Tamanuisi, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi tengah, bernama Ahlis menuntut keadilan atas kasus yang sedang menjerat dirinya.

Ahlis bersama kuasa hukumnya datang ke Kabupaten Gowa dan bertemu dengan sejumlah jurnalis untuk menceritakan kasus yang dialaminya.

pt-vale-indonesia

Menurut Ahlis, dirinya mencari keadilan atas kasus penyerobotan lahan/kebun yang dilakukan oleh perusahaan tambang. Perusahaan tersebut diduga mengklaim tanah/kebun miliknya itu sebagai lokasi tambang nikel.

Ahlis menceritakan, kasus itu bermula saat dua sedang membersihkan kebun yang sudah dikuasai berdasarkan surat SKT yang dibuat 1994 dan SKM dibuat di BPN tahun 2021.

“Saat melakukan pembersihan di kebun saya itu, tiba-tiga datang pihak perusahaan dan mengaku memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang nikel di kebun saya,” ujarnya.

Selaku kepala desa, Ahlis bertanya kepada pihak perusahaan seharusnya melaporkan keberadaan mereka atau tanah yang mereka klaim itu.

“Nah ini kan rancu. Mereka tiba-tiba datang mengklaim kebun kami. Sementara kami sudah menggarapnya sudah sejak lama,” terangnya.

Setelah kasus sengketa itu bergulir, pihak perusahaan itu melaporkan dirinya kepada pihak kepolisian. Ahlis pun sempat dipenjara selama 30 hari.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ahlis, Herman Nompo menerangkan bahwa, kliennya yang juga sebagai Kepala Desa Tamanuisi, Kabupaten Morowali Utara itu telah dilaporkan PT. Latanindo dengan dugaan tindak pidana dalam bidang kehutanan yaitu setiap orang dilarang mengerjakan menggunakan dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Dengan adanya laporan tersebut, kliennya itu dilakukan pemeriksaan di Mapolda Sulteng sebagai saksi pada tanggal 28 Desember 2022 lalu.

“Karena hari itu berdekatan dengan pergantian tahun, makanya kita datang di BAP tanggal 3 sebagai saksi dan tanggal 4 klien kami di BAP keterangan tambahan dan di tgl 4 pak desa ditetapkan sebagai tersangka, penahanan, dan pengeledahan, disitulah mulanya ditahan,” terangnya.

“Klien kami lalu dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan dan penggeledahan barang bukti,” sambungnya.

Dia menyebutkan, pihaknya sempat mengajukan pra peradilan sebelum penetapan tersangka. Karena dianggap tidak sesuai aturan yang ada.

“Tanggal 1 Februari 2023 pra peradilan kami diterima dan klien kami dibebaskan dari tahanan berdasarkan salinan putusan pengadilan negeri Poso. Dan dikeluarkan juga surat pemberhentian penyelidikan,” katanya.

Namun, setelah itu tanggal 6 Februari dikembalikan lagi menjadi SPDP dengan laporan yang sama, pelapor yang sama dan terlapor yang sama.

“Memang kewenangan kepolisian bisa melakukan penyelidikan kembali dengan asas menemukan barang bukti atau ada laporan lagi. Disini kami merasa tergesa-gesa melakukan penyelidikan. Disinilah kami upayakan lagi upaya hukum dan laporan untuk menanyakan apakah sah atau tidaknya. Kami melakukan upaya hukum dan meminta kepada Mabes Polri untuk dilakukan Penyelidikan dengan perkara khusus serta meminta perlindungan hukum atas klien kami. Kami ajukan berkas-berkas pra peradilan kami,” pungkasnya. (*)