Polemik Kongres PP HPPMI Maros ke-XVII Belum Berakhir
MAROS, GOSULSEL.COM – Kisruh Kongres Pimpinan Pusat (PP) Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia (HPPMI) Maros ke-XVII yang berlangsung dari 10 Februari 2023 di Sinjai dan berlanjut di Maros pada 15 April 2023, belum menemukan titik terangnya.
Terdapat dua pasangan calon (paslon) yang bertarung. Adalah Faturrahman dan Firman dengan nomor urut 01 dan Dandi Samalewa dan Muh Zahrir Syah dengan nomor urut 02.
Meski Dandi Samalewa dan Muh Zahrir Syah pada akhirnya terpilih menjadi Formatur Ketua PP HPPMI Maros periode 2023-2025 di Wisma Tani pada Sabtu (15/4/2022). Namun, pemilihan itu masih menuai kontroversi. Pasalnya, kongres itu dianggap tidak legal dan bermaksud mengelabui salah satu pasangan calon.
Ketua HPPMI Komisariat Universitas Bosowa (Unibos), Andi Muh Arham Idris, menuturkan, sejak awal Kongres PP HPPMI ke XVII sudah bermasalah.
“Kongres ini sudah bermasalah sejak awal, mulai dari penetapan Steering Committee (SC) hingga pelaksanaanya. Mereka secara legalitas di tetapkan melalui Surat Keputusan (SK), padahal dalam AD/ART HPPMI Maros pasal 15 ayat 5 dan 6, sangat jelas mereka dimandatir dari PP HPPMI Maros,” tuturnya.
Ia memaparkan bahwa PP HPPMI Maros memiliki format surat mandat dan berbeda dengan Surat Keputusan.
“Kami heran 6 orang peserta mesti dimandatkan oleh setiap komisariat melalui Surat Mandat, bahkan dipermasalahkan. Secara hukum positif, kami mengikuti karena begitulah perintah dari AD/ART pasal 15 ayat 2 poin A. Namun, berbeda dengan mandatir SC yang bermasalah secara das sein dan das sollen,” paparnya.
Sementara itu, salah satu SC, Alfian Palaguna justru mengatakan bahwa tuduhan kongres ilegal itu adalah penyesatan yang dihebohkan oleh kandidat kalah.
“Maaf, saya harus meluruskan bahwa SC tidak dimandatir oleh PP HPPMI. Legalitas SC itu ditunjuk oleh PP melalui SK. Kalau mereka menggap tidak legal, tolong tunjukkan,” katanya
Alfian melanjutkan SC ditunjuk melalui SK nomor 077/SK/KU-SU/PP-HPPMI-MRS/I/2023.
Meskipun demikian, pernyataan Alfian dibantah oleh salah satu kader HPPMI, Ikram Herdiansyah. Ia mengungkapkan, SK SC yang diterbitkan oleh PP HPPMI dinilai inkonstitusional karena tidak sesuai dengan perintah AD/ART.
“Selain melanggar AD/ART juga terdapat kontradiksi karena dalam pertimbangan dalam SK itu SC diangkat melalui rapat panitia, Lokakarya dan Pra Kongres, bukan rapat pengurus,” ungkapnya.
Ikram melanjutkan, bahwa SK tersebut seyogyanya harus diubah. Apalagi penunjukan SC dianggap tidak proporsional.
“Penunjukan SC kami anggap tidak proporsional karena empat dari tujuh SC berasal dari almamater yang sama. Apalagi Paslon 02 memiliki latar belakang yang sama,” lanjutnya.
Kisruh di Sinjai
Penunjukan itu merembes pada pelaksanaan Kongres di Wisma Hawai, Sinjai pada Jumat-Selasa (10-14/2/2023)
Salah satu SC, Muh Ircham Nur, menjelaskan bahwa terdapat banyak bukti atas tidak proporsionalnya beberapa SC.
“Pertama, saya bersama Arialdy Kamal tidak pernah diberikan hak untuk memimpin sidang, kecuali saat pra kongres. Kedua, saya juga sering melihat salah satu Paslon dengan bebasnya keluar masuk di kamar SC. Padahal perlakuan itu menimbulkan kemungkinan adanya keberpihakan beberapa SC pada salah satu Paslon,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, beberapa SC juga terkesan otoriter dalam memimpin sidang. Salah satunya saat Alfian Palaguna menggugurkan kepesertaan empat komisariat.
Keempat komisariat yang digugurkan terdiri dari tiga komisariat Kecamatan dan satu komisariat kampus.
Ketiganya adalah Bantimurung, Moncongloe, dan Tompobulu dan komisariat kampusnya yakni Universitas Cokroaminoto (Uncok) Makassar.
Alfian Palaguna membeberkan alasan pengguguran tersebut.
“Alasan kami menggugurkan keempat komisariat itu karena cacat formil secara hukum. Kecacatannya ditunjukkan secara administratif bahwa SK dari komisariat Moncongloe dan Uncok dianggap kadaluarsa dan bertentangan dengan ART,” bebernya.
Lebih lanjut ia juga menerangkan bahwa komisariat Tompobulu dan Bantimurung juga cacat secara administratif.
“Komisariat Tompobulu memalsukan tanda tangan ketuanya. Komisariat itu sendiri yang mengakuinya. Begitupun dengan Bantimurung yang melanggar pedoman administrasi,” terangnya.
Ia juga membantah jika dirinya berlaku otoriter di forum, sebab ia hanya menjalankan konstitusi yang berlaku.
“Saya menggap tentang pandangan otoriter terhadap saya, kita hargai. Namun, di mana letak otoriter saya? Apakah tidak menjalankan keinginan forum karena bertentangan dengan aturan main organisasi dikategorikan sikap otoriter?” bantahnya.
Sementara itu, Anggota HPPMI Komisariat Pelajar, Qadar Usman, menuturkan bahwa keempat komisariat tersebut tentu mendapatkan undangan untuk mengikuti Kongres di Sinjai.
“Agak aneh jika keempat komisariat itu digugurkan pada saat di Kongres. Padahal mereka mengantongi undangan untuk mengikutinya. Anehnya lagi mereka sempat memasukkan mandat kepesertaan beserta SK-nya. Kalau mau menggugurkan kenapa tidak dari awal?” tuturnya
Qadar melanjutkan bahwa pengguguran itu dianggap sangat politis dan tidak demokratis.
“Saya berpandangan bahwa ini sangat politis. Misalnya tanda tangan dari ketua komisariat Tompobulu dianggap palsu. Memang ketuanya ada di Gorontalo, tetapi beliau menandatangani suratnya melalui online,” lanjutnya.
“Apabila SK komisariat Moncongloe dan Uncok dianggap kadaluarsa, mengapa PP HPPMI tidak menegur mereka sebelumnya? Mengapa SC tidak menggugurkan kepesertaannya saat di awal? Atau memang PP HPPMI tidak taat aturan. Toh, pada akhirnya mereka dilibatkan dalam proses demokrasi ini, tetapi hak demokratisnya diputus oleh salah satu SC,” sambungnya.
Polemik itu menggiring sebuah konflik yang berujung ditundanya proses Kongres PP HPPMI ke-XVII di sinjai.
Hal itu juga disebabkan karena adanya surat pemberhentian dari pihak kepolisian yang bernomor B/112/II/2023.
Hampir Berakhir di Maros
Kongres tersebut tertunda hingga dua bulan lamanya. Sampai akhirnya Panitia Pelaksana berencana untuk melanjutkan proses itu di Gedung LPTQ, Makassar, pada (02/04/2023).
Ketua HPPMI Maros Komisariat Universitas Negeri Makassar (UNM), Aswar, mengatakan lanjutan Kongres di LPTQ tertunda tanpa sebab.
“Kami sempat diundang untuk mengikuti Kongres di Makassar. Di undangan tertera waktu 21.30 Wita, tetapi Panitia Pelaksana batal menggelarnya. Kami sempat kecewa dengan keputusan itu,” katanya.
Setelah pembatalan itu, SC dan Panitia Pelaksana melanjutkan Kongres tersebut di Wisma Tani, Maros, pada Sabtu, (15/4/2023).
Namun, kongres tersebut dianggap simpang siur. Di satu sisi dianggap legal dan di sisi lain dianggap ilegal.
Hingga pada akhirnya menetapkan dan mengesahkan Formatur Ketua dan Wakil Ketua terpilih, Dandi Samalewa dan Muh Zahrir Syah.
Di pihak yang satu, kongres itu dianggap sah karena dijalankan oleh Panitia yang sah, sehingga dianggap legal.
Alfian Palaguna menjabarkan tentang persiapan pelaksanaan Kongres tersebut.
“Kami telah melaksanakan dua kali rapat persiapan, yaitu pada 5 dan 12 April 2023. Rapat pertama dihadiri oleh hampir seluruh SC dan Ketua Panitia. Rapat kedua dihadiri juga oleh mereka, tetapi pada rapat ini kami juga mengundang perwakilan dari masing-masing Paslon,” jabarnya.
“Kami juga mengundang 22 komisariat pada Rabu, 12 April 2023. Namun, pada saat pelaksanaan Kongres, beberapa komisariat tidak datang. Saya tidak tahu mengapa mereka tidak datang? Apakah mereka tidak bisa bangun pagi, tidak mau menunggu di lokasi, atau memang menyadari dirinya sudah kalah. Entahlah,” sambungnya.
Ia juga menjelaskan lebih lanjut bahwa dalam pelaksanaannya sempat diskorsing hingga 1×20 menit untuk menunggu hingga korumnya forum sidang.
“Kami sempat menunda sidangnya hingga 1×20 menit, tapi beberapa peserta tidak kunjung hadir. Sehingga kami melanjutkan sidangnya sesuai dengan aturan main,” jelasnya.
Namun, di sisi lain Master of Campaign Paslon 01, Qadar Usman, memaparkan bahwa ada beberapa kejanggalan yang terjadi dalam kongres tersebut.
“Kami mengakui bahwa Panitia Pelaksananya legal dan kami juga diundang untuk mengikuti Kongres tersebut. Waktu yang tertulis di undangan adalah 10.00 Wita. Namun tidak ada tanda-tanda akan ada dan dimulainya forum Kongres hingga 15.00 Wita. Hal ini berdasarkan keterangan dari komisariat koalisi kami yang ada di lokasi,” paparnya.
Kader HPPMI Pelajar itu menerangkan lebih lanjut bahwa dirinya seolah-olah dikecewakan sama dengan yang terjadi di Makassar.
“Setelah 15.00 Wita, kami mengonfirmasi kembali pelaksanaan Kongres itu, tetapi kami tidak mendapatkan respon apa-apa dari Panitia Pelaksana. Beberapa komisariat koalisi kami juga sudah meninggalkan forum kongres. Kami merasa, mungkin Kongres itu tidak terlaksana sebagaimana di Makassar,” terangnya.
Qadar menambahkan bahwa setelah koalisinya meninggalkan lokasi dan merasa kongres itu tidak terlaksana, tiba-tiba muncul kabar dan rilis berita, Dandi Samalewa dan Muh Zahrir Syah ditetapkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua HPPMI Maros.
“Kabar penetapan dan pengesahan Paslon 02 itu tiba-tiba muncul ke permukaan pada 19.00 Wita. Kami sempat mengonfirmasi kembali bahwa untuk menanyakan alasannya. Namun, jawaban SC mengatakan dirinya sudah menskorsing sidang selama 1×20 menit,” tambahnya.
“Seharusnya Panitia Pelaksana menghubungi kami jika Kongres itu sudah di mulai. Apalagi jika sidangnya diskorsing. Namun, itu tidak dilakukan sehingga kami merasa dikelabuhi oleh mereka semua,” pungkasnya.
Hal tersebut melahirkan anggapan bahwa Kongres PP HPPMI Maros XVII ilegal.
Sampai berita ini dirilis, tim pencari data berupaya menghubungi beberapa Panitia Pelaksana. Namun, tidak ada tanggapan sama sekali. Begitupun dengan Ketua PP HPPMI Maros Periode 2021-2023, Athila Naufal.
Diketahui Ketua Panitia Kongres PP HPPMI Maros ke XVII adalah Agung Maharu. Ia berasal dari almamater yang sama dengan Dandi Samalewa, Alfian Palaguna, dan Ketua PP HPPMI Maros 2021-2023.
Terbentuknya Aliansi Komisariat HPPMI Maros
Buntut dari Kongres yang dianggap ilegal tersebut melahirkan Aliansi Komisariat HPPMI Maros. Aliansi itu terdiri dari 15 komisariat dan satu Lembaga Otonom.
Komisariat kampus terdiri dari UNM, Unibos, Uncok, Universitas Muslim Maros (UMMA), Universitas Hasanuddin (Unhas) dan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM).
Sementara itu untuk komisariat Kecamatan terdiri dari Turikale, Mandai, Maros Baru, Bantimurung, Tanralili, Tompobulu, Moncongloe, dan Cenrana.
Lalu ditambah komisariat Pelajar dan Lembaga Pecinta Alam (LPA).
15 komisariat dan satu Lembaga Otonom tersebut menolak proses Kongres dari awal hingga saat ini.
Juru Bicara Aliansi, Qadar Usman, menegaskan pernyataan sikap dari Aliansi dalam sebuah konferensi pers yang dilaksanakan pada Rabu, (19/“4/2023).
“Kami menolak keras prosesi Kongres dari awal hingga akhir karena pertama soal legalitas SC, perangkat SC hingga kepanitiaan yang tidak netral, dan terakhir adanya implikasi kesengajaan dalam mengelabui beberapa pihak dalam pelaksana Kongres di Wisma Tani,” tegasnya.
Qadar menambahkan bahwa untuk menghadapi masalah tersebut, maka Aliansi menegaskan untuk menjalankan dua alternatif. Tujuannya adalah untuk menyelamatkan organisasi.
“Dengan demikian kami akan segera melaksanakan Kongres Luar Biasa yang tentu melibatkan semua Komisariat dan Lembaga Otonom. Tentunya juga berdasarkan saran dan pertimbangan Dewan Konsultasi (DK),” tambahnya.
“Apabila Kongres Luar Biasa tidak dapat dilaksanakan karena kekosongan kepengurusan saat ini. Maka kami akan mengulang Kongres XVII ini dengan menunjuk karateker berdasarkan pertimbangan DK dan seluruh komisariat,” tutupnya.(*)