Kondisi jembatan penghubung sejumlah desa di Gowa yang rusak parah/

Perbaikan Jembatan Rusak di Gowa Butuh Dana Rp5M, DM Minta Dijadikan Aset Pemkab

Rabu, 07 Juni 2023 | 21:33 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Perbaikan jembatan penghubung antara desa Manuju dan Tanakaraeng Gowa yang rusak hingga saat ini akibat diterjang banjir beberapa tahun lalu mulai mendapat titik terang.

Itu setelah DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan instansi terkait. Mulai dari Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang hingga Dinas PU Kabupaten Gowa.

pt-vale-indonesia

Jembatan yang memiliki estimasi panjang sekitar 25-30 meter itu diperkirakan membutuhkan biaya sekitar Rp5 sampai Rp6 Milyar.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Darmawangsyah Muin saat dimintai komentar terkait kondisi jembatan yang menjadi keluhan warga setempat.

“Kita sudah melaksanakan rapat dengar pendapat pada waktu lalu. Dari rapat itu menghasilkan keputusan penting. Sudah clear and clean bahwa yang mempunyai kewenangan itu dan punya aset jembatan itu milik Sungai Pompengan Jeneberang,” kata DM sapaan akrabnya, Rabu (07/06/2023).

“Jembatan itu dibuat pada saat proyek Bendungan Bili-Bili dilaksanakan. Sekarang jembatan itu rubuh tentu pihak Pompengan Sungai Jeneberang tidak mempunyai kapasitas atau aturan lagi untuk memperbaiki atau membuat jembatan itu,” sambungnya.

Sementara kata DM, jembatan itu terhubung langsung dengan jalan di Kabupaten Gowa. Dimana jalan ini merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Gowa. Sementara jembatan masih kewenangan atau aset Kementerian PU pusat.

“Olehnya hasil rapat dengar pendapat itu, memutuskan agar Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang menyerahkan asetnya kepada Pemkab Gowa. Sehingga pemkab mendapatkan aturan untuk menganggarkan perbaikan jembatan,” terangnya.

“Sebab jika PU belum menyerahkan aset jembatan tersebut kepada Pemkab Gowa, perbaikan jembatan tidak akan dilakukan dan tidak bisa selesai jika begini terus,” lanjutnya.

Pihaknya sebut DM telah memberikan batas waktu paling maksimal bulan 3 tahun 2024 kepada pihak Pompengan Jeneberang untuk penyerahan aset jembatan tersebut.

“Mengapa bulan 3, sebab ada bagian penting untuk memasukkan anggaran atau pokok pikiran pemerintah kedalam pembangunan jembatan tersebut. Makanya kami harapkan surat pelimpahan itu aset paling lambat bulan 3,” papar DM.

“Sekarang Pompengan Sungai Jeneberang melaporkan kepada kita bahwa suratnya ini sudah di serahkan kepada PUPR dan ditandatangani Bupati Gowa. Saat ini tinggal menunggu pihak Pemkab Gowa mempercepat surat, sehingga pihak Pompengan dapat meneruskan ke pemerintah pusat agar aset jembatan tersebut segera berpindah ke Kabupaten Gowa,” jelasnya.

Setelah aset tersebut pindah ke Kabupaten Gowa tambah DM, bupati Gowa atau kepala daerah bisa segera mendaftarkan penganggaran.

“Kami DPRD Provinsi Sulawesi Selatan selalu siap berkolaborasi demi kelancaran kepentingan masyarakat,” tambahnya.(*)


BACA JUGA