
Bawaslu Gowa Tolak Gugatan Pemilu Partai Garuda
GOWA, GOSULSEL.COM–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa menolak permohonan gugatan sengketa Pemilu yang diajukan Partai Garuda Gowa.
Penolakan gugatan sengketa Pemilu yang diajukan Partai Garuda Gowa terhadap KPU Gowa berdasarkan hasil
putusan sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu Tahun 2024.

Pembacaan putusan sidang disampaikan oleh Suherli, selaku Ketua Majelis Bawaslu Gowa pada Senin (12/6/2023).
Suherli manyampaikan, pihak Bawaslu Gowa menolak permohonan pemohon dalam hal ini Partai Garuda Gowa untuk seluruhnya karena tidak punya alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan.
Selanjutnya dalam pertimbangan majelis berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa pelapor tidak dapat membuktikan dalil permohonannya.
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta ajudikasi, pemohon tidak dapat memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaiman diatur pada Pasal 31 dan Pasal 32 PKPU Nomor 10 Tahun 2023″ dalam amar putusannya yang dibacakan diruang sidang Bawaslu Kabupaten Gowa,” kata Suherli.
Sebelumnya Partai Garuda mengajukan permohonan sengketa Proses Pemilu atas keluarnya BA KPU Nomor 513/PL.01.4-BA/7306/2023 Tentang rekapitulasi pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Gowa dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Dengan pokok permohonan Partai Garuda meminta KPU untuk membatalkan Berita Acara tersebut dan mengakomodir Partai Garuda untuk melakukan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Gowa. (*)