
Direktur Teknik dan Mantan Dirut Hamzah Ahmad Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi PDAM Makassar
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menetapkan tiga tersangka baru dugaan korupsi PDAM Makassar. Kerugian negara ditaksir Rp20 miliar.
Ketiga tersangka tersebut, antara lain, mantan Direktur Utama PDAM Makassar pada 2019-2020, Hamzah Ahmad, mantan pelaksana tugas Direktur Keuangan 2019 Tiro Paranoan, dan mantan Direktur Keuangan 2020 yang saat ini juga masih menjabat sebagai Direktur Teknis, Asdar Ali.

Mereka pun langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Makassar.
“Sudah ada tiga tersangka,” kata Wakil Kajati Sulsel, Zet Tadung Allo di Kejari Sulsel, Selasa (13/06/2023).
Sebelumnya, dalam kasus ini Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar, Haris Yasin Limpo ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi pembayaran tantiem dan pembagian hasil laba perusahaan yang dianggap tidak sesuai prosedur pada anggaran 2017-2019.
Kejati Sulsel pun menetapkan mantan Direktur PDAM 2015-2019, Haris Yasin Limpo dan mantan Direktur Keuangan, Irawan Abadi periode 2017-2019.
Adapun perbuatan para tersangka dalam perkara tersebut, di mana keduanya tidak mengindahkan aturan Permendagri No. 2 Tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, Perda No. 6 Tahun 1974 dan PP 54 Tahun 2017.
Mereka beranggapan bahwa pada tahun berjalan kegiatan yang diusahakan memperoleh laba sedangkan akumulasi kerugian bukan menjadi tanggungjawabnya melainkan tanggungjawab direksi sebelumnya.
Sehingga mereka berhak untuk mendapatkan pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi yang merupakan satu kesatuan dari penggunaan laba yang diusulkan.
Selain itu, ada perbedaan besaran penggunaan laba pada Perda No. 6 Tahun 1974 dengan PP 54 tahun 2017, khususnya untuk pembagian tantiem untuk Direksi 5% bonus pegawai 10%. Sedangkan pada PP 54 Tahun 2017 pembagian tantiem dan bonus hanya 5%, sehingga aturan tersebut tidak digunakan untuk pembayaran penggunaan laba.(*)