Sejumlah Bacaleg di Gowa Terindikasi Bekerja Sebagai Perangkat Desa

Senin, 10 Juli 2023 | 14:40 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM-Sejumlah bakal calon legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024 di Kabupaten Gowa terindikasi bekerja sebagai Perangkat Desa.

Indikasi ditemukannya bacaleg yang bekerja sebagai perangkat desa itu berdasarkan pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Gowa.

pt-vale-indonesia

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Gowa, Juanto menyebutkan, hasil dari pengawasan Bawaslu terkait beberapa pekerjaan Bacaleg yang terindikasi tidak memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai Bacaleg.

“Dari hasil pengawasan Bawaslu Gowa, ada beberapa Bacaleg Partai Politik yang terindikasi pekerjaannya perangkat Desa,” kata Juanto.

Untuk itu lanjut dia, pihaknya menghadirkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gowa untuk memberikan penjelasan terkait hal tersebut pada saat Bawaslu Gowa menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan Partai Politik (Parpol) belum lama ini.

Pada kesempatan itu, Kepala Dinas PMD Gowa, Muh Basir menjelaskan bahwa proses pengunduran diri bagi perangkat desa.

Menurut dia, untuk jabatan Kepala Desa diberhentikan langsung oleh Bupati sementara perangkat desa yang lain hanya diberhentikan oleh kepala Desa masing-masing.

“Jadi kami sampaikan, bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang ingin mencalonkan ada prosedur yang mesti mereka ketahui untuk pengunduran diri dari jabatannya. Khusus kepala desa itu harus diberhentikan langsung oleh Bupati. Sementara perangkat desa hanya Kades sendiri yang berhentikan,” terangnya. (*)


BACA JUGA