Pinjol Warga Sulsel Hampir Rp1 Triliun, OJK Sulampua Perketat Pengawasan

Senin, 17 Juli 2023 | 21:42 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 6 Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua) melaporkan nilai Pinjaman Online (Pinjol) warga Sulawesi Selatan (Sulsel) menembus angka Rp928 miliar hingga bulan Mei 2023.

Berdasarkan data OJK, utang warga Sulsel ini tercatat dibukukan dalam 359 ribu akun rekening. Sementara di Sulsel ada 102 fintech yang legal.

pt-vale-indonesia

Kendati demikian, tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo (TWP 90) masih dalam batas aman. Termasuk pengguna pinjol yang mengalami tunggakan masih rendah.

“Naik signifikan, peminjam rata-rata anak muda, itukan mudah sekali. Tidak perlu repot sambil tiduran dan ngopi (prosesnya) kan hanya foto saja,” ujar Kepala OJK Sulampua, Darwisman, Selasa (11/07/2023).

Ia mengatakan, pihaknya akan secara masif bekerja melibatkan asosiasi untuk melakukan pengawasan terkait indikasi pelanggaran seperti pinjol ilegal.

“Kita juga secara aktif melibatkan asosiasi-asosiasi untuk melakukan pengawasan terhadap member-member, mereka juga kami minta buatkan SOP agar ini dipatuhi,” jelasnya.

“Kemudian kami juga melakukan pengawasan di aspek kepatuhan dan prinsip resiko, kami juga melakukan pengawasan usahanya, bagaimana perilaku melakukan bisnis secara etis tidak merugikan masyarakat,” tambah Darwisman.

Menurut dia, aturan terkait penyimpangan yang dilakukan oleh pinjol sudah jelas. Sehingga pihaknya tak segan-segan mengambil langkah hukum jika ditemukan ada pelanggaran.

“Tentunya ini sudah dilakukan langkah-langkah, tindakan-tindakan. OJK telah membuat pengaturan bagaimana mekanisme pengawasan. Kalau masih ada terjadi saya yakin akan ada sanksi. Untuk yang legal yang 102 lembaga pasti ada sanksi yang diberikan OJK,” terangnya.

“Kita ada beberapa tahapan sanksi ada binaan, teguran, hingga pembekuan, tentunya akan sampai kesana, sudah ada tahapan di aturan kami,” tukas Darwisman.(*)


BACA JUGA