DPRD Gowa Terima Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
GOWA, GOSULSEL.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menerima Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ranperda tersebut diserahkan oleh Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Selasa (18/07/2023).
Ranperda tersebut diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Gowa, H Rafiuddin didampingi Wakil Ketua II, Zulkifli Hasan Tiro dan Wakil Ketua III, Risqiyah Hijaz.
Usai menerima satu buah ranperda tersebut, H Rafiuddin menuturkan akan segera menindaklanjuti Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dia menyebutkan DPRD Kabupaten Gowa akan segera melakukan pembahasan.
“Kami bersama fraksi-fraksi akan membahas lebih lanjut terkait Ranperda tersebut. Sehingga apa yang menjadi harapan kita bersama untuk mengurangi beban masyarakat dapat terwujud,” ujarnya.
Sementara, Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni mengatakan, penyerahan PDRD ini dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri secara efektif dan efisien, dimana pemerintah daerah menetapkan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah berpedoman pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yang saat ini menjadi dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan restrukturisasi dan rasionalisasi pajak daerah dan retribusi daerah,” tukasnya.(*)