Kepolisian Resort Gowa merilis barang bukti kejahatan Robi. Salah satunya pistol mainan yang digunakan saat beraksi/

Polisi Gadungan Pakai Pistol Mainan Rampas Motor Berkali-kali di Gowa

Sabtu, 05 Agustus 2023 | 18:21 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Robi (34) warga Kota Makassar berpura-pura sebagai anggota Polisi dalam melakukan pencurian dan perampasan motor di beberapa tempat di Kabupaten Gowa.

Dalam melancarkan aksinya, Robi tidak hanya mengaku sebagai polisi, dia juga membawa pistol mainan untuk menakut-nakuti para korbannya.

pt-vale-indonesia

“Tersangka menggunakan korek api yang seolah-olah senjata api untuk menakut-nakuti para korbannya,” kata Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, Sabtu (05/08/2023).

Tersangka Robi ditangkap di Kabupaten Pinrang, Kamis (03/08/2023) atas kasus pencurian dan penipuan di wilayah hukum Polres Gowa.

Saat akan ditangkap, Robi berupaya melakukan perlawanan sehingga personel kepolisian mengambil tindakan tegas terukur.

“Pelaku sempat melawan petugas dan diambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku,” ujar Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak saat merilis kasus ini di Mapolres Gowa, Jum’at (4/8/2023) malam.

Tersangka Roby saat ini telah diamankan di Mapolres Gowa dengan luka tembak di bagian kaki kanannya.

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak menyebutkan, tersangka Roby ditangkap atas kasus pencurian dan penipuan.

Roby menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai anggota Polisi.

“Tersangka mengaku polisi dan memilih sasaran anak-anak atau anak muda yang sedang nongkrong lalu pura-pura meminta indentitas dan surat-surat motor korbannya. Pelaku juga merampas handphone dan motor korbannya,” tuturnya.

AKBP Reonald Simanjuntak menyebutkan, tersangka sudah melakukan penipuan dan pencurian di enam TKP di Kabupaten Gowa.

“Dua LP Polsek Bajeng, 2 di Polsek Barombong dan Somba Opu. Ada 4 unit motor dan 9 handphone hasil curian yang diamankan polisi. Tersangka juga merupakan residivis dengan kasus yang sama,” katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Roby dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*)


BACA JUGA