Foto: Ilustrasi/

Kronologi Ayah Bejat Setubuhi Putri Kandungnya di Gowa

Rabu, 09 Agustus 2023 | 18:58 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Entah apa yang merasuki pria SF usia 55 tahun hingga tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri. Perbuatan bejat SF itu bahkan dilakukan berulang-ulang kali.

Perbuatan bejat SF terbongkar setelah anaknya melapor ke ibunya bahwa dia telah disetubuhi oleh ayahnya. Ibu korban lalu melapor ke Polres Gowa.

pt-vale-indonesia

Berdasarkan laporan tersebut, Polres Gowa langsung bergerak dan menangkap SF di rumahnya di Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa pada Selasa, (08/08/2023) sekira pukul 19.00 Wita.

Terkait penangkapan tersebut, Kasatreskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar menuturkan bahwa, SF ditangkap atas laporan dugaan rudapaksa kepada putri kandungnya sendiri berinisial NR usia 17 tahun.

“Benar. Pelaku sudah diamankan di Mapolres Gowa. Pelaku juga mengakui sudah berulangkali kali menyetubuhi putri kandungnya sendiri,” katanya, Rabu (09/08/2023).

Menurut pengakuan pelaku SF lanjut AKP Bachtiar, aksi bejat pelaku itu dilakukan saat putri kandungnya tertidur di kamar.

Pelaku lalu masuk dan memaksa korban melakukan hubungan badan. Jika melawan, pelaku mengancam akan membunuh korban.

“Di bawah ancaman, korban tak berdaya. Perbuatan bejat itu bukan cuma sekali dilakukan SF. Terakhir pada Jumat, 4 Agustus 2023. Bahkan pelaku memberikan obat untuk dikonsumsi putrinya agar tidak hamil,” ujar AKP Bachtiar.

Akibat perbuatan bejatnya itu, pelaku SF dikenakan Pasal 81 KUHP, UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(*)


BACA JUGA