Kepala unit Tipikor Polres Maros IPTU Sukarman

IPTU Sukarman, Polisi yang Berhasil Selamatkan Ratusan Juta Uang Negara

Jumat, 11 Agustus 2023 | 08:22 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Muhammad Yusuf - GoSulsel.com

MAROS, GOSULSEL.COM – Untuk kesekian kalinya uang negara berhasil diselamatkan. Kali ini nilainya mencapai Rp.775.800.362.27 dari berbagai sumber anggaran, baik dari APBD maupun APBN, termasuk Add dan DD.

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Maros IPTU Sukarman, adalah perwira polisi yang berhasil melakukan penyelamatan tersebut.

pt-vale-indonesia

Saat konferensi pers IPTU Sukarman mengatakan setelah melalui serangkaian penyidikan dan penyelidikan uang negara ratusan juta rupiah tersebut berhasil diselamatkan dari beberapa dugaan korupsi.

“Mulai Januari sampai dengan bulan Juli,” Kata IPTU Sukarman.

Modusnya pun beragam, seperti pengadaan barang dan jasa, untuk Add ditemukan juga beragam indikasi korupsi, seperti penggelembungan anggaran, kekurangan volume pekerjaan dan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Hasil yang dicapai selama kurung waktu enam bulan ini berkat dukungan pimpinan dan anggota tim.

“Terima kasih kepada pimpinan atas yang senantiasa memberikan petunjuk kepada kami, ini merupakan keberhasilan bersama, juga sebagai motivasi buat kami untuk lebih meningkatkan kinerja kedepannya,” pungkas Sukarman.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Maros IPTU Slamet, menerangkan bahwa uang yang jumlahnya ratusan juta itu adalah pengembalian dari para terduga melakukan pelanggaran yang mengakibatkan kerugian negara.

“Ini hasil audit dari inspektorat, para terduga indikasi korupsi ini, dengan kesadarannya mengembalikan dana sesuai hasil audit inspektorat, dari jumlah dana ini berasal dari beberapa laporan yang ditangani, ” jelas kasat.

Ditambahkan juga kasat, semua laporan yang masuk setelah dilakukan lidik, kami kembalikan ke inspektorat untuk dilakukan perhitungan indikasi kerugian, dari hasil pemeriksaan perhitungan itu, yang bersangkutan dengan kesadaran sendiri mengembalikan.

Namun, ketika yang bersangkutan tidak bisa mengembalikan dalam waktu 60 hari sesuai ketentuan yang berlaku, maka kasus tersebut akan di tingkat kan dari lidik, dan mengarah kepada ke penetapan tersangka.

Jadi semua yang mengembalikan ini statusnya masih sebagai saksi, kalau sudah status tersangka, walaupun dia mengembalikan bukan berarti menghapus pidananya,” ujar Slamet.

Diketahui, pada konferensi ini hadir pula Wakapolres Maros yang baru Kompol Andi Alamsyah.(*)


BACA JUGA