Ilustrasi

Busur Remaja di Gowa, Dua orang Remaja Diringkus Polisi

Minggu, 13 Agustus 2023 | 18:13 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM–Dua orang remaja inisial MA (18) dan MN (16) warga Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa ditangkap Tim Jatanras Polres Gowa.

Kedua remaja tersebut ditangkap karena membusur Muh Rifai usia 17 tahun warga Dusun Pattingaloang, Desa Bontosunggu, Kecamatan Bajeng.

pt-vale-indonesia

Rifai di busur oleh orang tak dikenal (OTK) pada Rabu (9/8/2023) lalu.

Peristiwa pembusuran terjadi saat korban yang menjadi korban duduk bersama teman-temannya di teras rumah.

Tiba-tiba kedua pelaku datang berboncengan dan membusur korban hingga mengenai pipi korban.

“Korban terkena anak busur di pipi dan harus dilarikan ke RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa,” kata Kasi Humas Polres Gowa, Iptu Abdul Rasyid, Minggu (13/8/2023).

Dia mengatakan, pelaku melakukan pembusuran kepada korban karena dendam. Pelaku sebelumnya ditendang oleh korban saat berpapasan di jalanan.

“Motifnya pelaku dendam terhadap korban,” jelasnya.

Saat penangkapan pelaku lanjut Iptu Abdul Rasyid, polisi berhasil sejumlah barang bukti. Diantaranya ketapel dan anak panah serta satu unit motor yang digunakan saat membusur korbannya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun. (*)


BACA JUGA