Komisioner Bertambah, OJK Maksimalkan Peran dan Tugas

Senin, 21 Agustus 2023 | 17:18 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

JAKARTA, GOSULSEL.COM – Kehadiran dua Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi tonggak sejarah baru dalam tugas dan peran OJK menjalankan amanat Undang-undang 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar berharap kehadiran dua ADK OJK ini akan memperkuat tugas, fungsi, kewenangan dan peran OJK dalam menjalankan amanat UU PPSK.

pt-vale-indonesia

“Dengan adanya dua anggota baru ini bertujuan semakin mendorong kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan guna meningkatkan taraf hidup masyarakat, mengurangi ketimpangan ekonomi, dan mewujudkan Indonesia yang sejahtera, maju, dan bermartabat,” jelasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (18/08/2023).

Sebelumnya, dua Dewan Komisioner OJK resmi dilantik oleh Mahkamah Agung (MA). Itu ditandai dengan pengucapan sumpah jabatan pada Rabu (09/08/2023).

Keduanya Agusman yang menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.

Mahendra menyatakan bahwa dari proses pemilihan hingga pelantikan kedua ADK OJK baru tersebut sudah berjalan dalam kerangka waktu yang sama atau tepat dengan amanat UU PPSK.

“Kami menyatakan bahwa dua Komisioner OJK baru ini sudah ditetapkan selambatnya 7 bulan sejak UU PPSK diterbitkan. Jadi dengan dilantiknya di MA pada tanggal 9 Agustus, ketentuan itu pun dipenuhi,” pungkasnya.(*)

Tags:

BACA JUGA