KPPU Mulai Gelar Sidang Kasus Dugaan Pelanggaran Pekerjaan Jalan di Aceh

Rabu, 23 Agustus 2023 | 10:20 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

JAKARTA, GOSULSEL.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan sidang pada dugaan pelanggaran pekerjaan proyek peningkatan jalan di Provinsi Aceh dengan agenda pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU.

Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara nomor 08/KPPU-L/2023 ini terkait dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait pengadaan paket pekerjaan peningkatan Jalan Peureulak – Lokop – Batas Gayo Lues (P.035.11) Segmen 3 (Multi Year Contract atau MYC) di Provinsi Aceh pada Tahun Anggaran 2020-2022.

pt-vale-indonesia

Sidang yang berlangsung secara hybrid tersebut dipimpin oleh Komisioner Dinni Melanie selaku Ketua Majelis Komisi. Kemudian didampingi oleh Komisioner M. Afif Hasbullah dan Komisioner Ukay
Karyadi sebagai Anggota Majelis Komisi.

Ketua Majelis Komisi Dinni Melanie mengatakan, perkara ini berasal dari laporan masyarakat. Kemudian dari peninjaun lebih lanjut terdapat beberapa terlapor yang disebut dalam LDP, yakni PT Wanita Mandiri Perkasa sebagai Terlapor I, PT Tamiang Karya sebagai Terlapor II, dan PT Andesmont Sakti sebagai Terlapor III. Kemudian PT Galih Medan Persada sebagai Terlapor IV, dan Pokja PBJ-XXXIII Provinsi Aceh sebagai Terlapor V.

Dalam sidang, tiga terlapor yakni Terlapor II, Terlapor IV, dan Terlapor V hadir secara daring. Sementara dua Terlapor, yakni Terlapor I dan Terlapor III, tidak hadir dalam persidangan tersebut.

“Dugaan persekongkolan diduga terjadi pada pengadaan paket pekerjaan konstruksi peningkatan Jalan Peureulak – Lokop – Batas Gayo Lues (P.035.11) (Segmen 3) dengan total harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp223.199.715.670,” sebutnya.

Pada pengerjaan proyek ini menggunakan biayai melalui APBD Provinsi Aceh secara multi year untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022, dengan rincian APBD 2022 sebesar Rp96.745.010.053, APBD 2021
sebesar Rp96.744.000.000, dan APBD 2020 sebesar Rp29.710.989.947.

Dalam LDP, investigator memaparkan temuan beberapa fakta dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Antara lain, adanya berbagai penyesuaian berbagai dukungan pengadaan, adanya interaksi antar peserta tender, dan adanya perlakuan istimewa Terlapor V kepada pemenang tender.

Paska mendengarkan LDP, Majelis Komisi akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung) dalam LDP dari Investigator pada 29 Agustus 2023 di Kantor KPPU Jakarta. Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan ini akan dilaksanakan selama 30 hari kerja sejak 21 Agustus 2023 hingga 2 Oktober 2023 mendatang. (*)

Tags:

BACA JUGA