KPPU Mulai Sidang Perdana Terkait Kasus Saham APF Holdings

Sabtu, 26 Agustus 2023 | 12:13 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

JAKARTA, GOSULSEL.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan sidang perdana terkait kasus dugaan keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi pengambilalihan saham GCA2016 Holdings Limited (GCA2016) yang dilakukan APF Holdings I, L.P (APF).

Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 09/KPPUM/2023 ini berlangsung di Kantor KPPU Jakarta dengan agenda Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh investigator KPPU.

pt-vale-indonesia

Kepala Kepaniteraan pada Sekretariat KPPU, Akhmad Muhari mengatakan, awal perkara berasal dari akuisisi yang dilakukan APF atas saham GCA2016 pada 2021 lalu. APF merupakan perusahaan dengan berbagai aktivitas investasi, seperti mengambil alih atau memperdagangkan investasi portofolio. Sementara GCA2016 merupakan perusahaan yang bergerak di bidang mengambil alih, memiliki, mengoperasikan, menyewakan, dan menjual container pelayaran.

“Transaksi akuisisi tersebut berdasarkan Kementerian Hukum dan HAM, dan berlaku efektif secara yuridis pada 22 Desember 2021,” katanya dalam keterangannya, kemarin.

Lanjutnya, berdasarkan peraturan, APF memenuhi berbagai ketentuan (khususnya nilai aset atau penjualan gabungan) bagi perusahaan yang wajib melakukan pemberitahuan. Sehingga harus melakukan notifikasi kepada KPPU 30 hari sejak transaksi tersebut efektif secara yuridis.

Kemudian, terdapat penambahan waktu perhitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 hari sejalan dengan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

“APF harusnya menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan saham GCA2016 paling lambat pada 18 Maret 2022. Namun, KPPU baru menerima laporan pemberitahuan tersebut pada 23 Maret 2022, sehingga dapat diduga APF melakukan keterlambatan pemberitahuan selama tiga hari dan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010,” terangnya.

Setelah mendengarkan paparan LDP oleh Investigator Penuntutan, Ketua Majelis Komisi, Komisioner Chandra Setiawan yang didampingi oleh Komisioner Guntur S. Saragih, dan Komisioner Harry Agustanto sebagai Anggota Majelis Komisi, melanjutkan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan berikutnya pada Kamis, 24 Agustus 2023, dengan agenda pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat atau dokumen pendukung laporan dugaan pelanggaran.(*)