Denda Tilang Pengendara Masuk Rekening Polisi, Begini Tanggapan Kapolres Gowa
GOWA, GOSULSEL.COM-Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak angkat suara soal seorang pengendara mobil yang membayar denda tilang ke rekening pribadi salah satu anggota Satlantas Polres Gowa.
“Hasil pemeriksaan investigasi dari tim yang kami bentuk, tentang adanya dugaan pelanggaran anggota terkait tilang yang dibayar melalui rekening pribadi ke personel kami, hingga saat ini, belum kita temukan atau belum terpenuhi unsur pelanggaran di situ,” ujarnya, Minggu (27/8/2023).
Menurut dia, kejadian tersebut murni dari anggota untuk membantu pengendara mobil yang kedapatan melanggar.
Dimana saat itu, pelanggar tiga orang bersama satu orang anak kecil, dia menunggu tiga jam di ruang Sat Lantas untuk tembusan tilang, karena posisi pada saat itu pelanggar dan keluarga sama sekali tidak membawa dompet dan segala sesuatunya, jadi hanya bisa menghubungi orangtuanya.
Karena terlalu lama, akhirnya diminta orangtuanya agar anggota membantu membayar melalui rekeningnya.
“Di situ akhirnya anggota mengambil diskresi karena melihat juga anak kecil dan terlalu lama menunggu. Dari hasil pemeriksaan Propam, belum ditemukan adanya unsur pelanggaran di situ,” jelas Kapolres Gowa.
Sebelumnya ramai diberitakan bahwa pengendara mobil membayar denda tilang ke rekening pribadi seorang polisi lalu lintas yang bertugas di Polres Gowa.
Kasus ini diungkapkan oleh seorang warga Takalar bernama Daeng Pasang yang merupakan orang tua si pengendara mobil yang bernama Dinar warga Lingkungan Masalleng, Kelurahan Takalar, Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar, yang ditilang oleh anggota lalulintas Polres Gowa pada Rabu (23/8/23) lalu.
“Benar anak saya ditilang oleh anggota polisi lalulintas Polres Gowa karena mobil yang dikendarai anak saya memakai kenalpot Brong,” kata Daeng Pasang. (*)