Gelar Rapat Internal, Pansus DPRD Gowa Bahas Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
GOWA, GOSULSEL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menggelar rapat internal. Rapat internal dilaksanakan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gowa.
Rapat internal tersebut berlangsung di ruang Rapat DPRD Kabupaten Gowa, Kamis (31/08/2023). Pembahasan rapat internal Pansus DPRD Gowa itu terkait Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sebelumnya, sebanyak Delapan dari fraksi DPRD Kabupaten Gowa (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dibahas ke tahap selanjutnya sesuai dengan mekanisme yang ada.
Hal itu terlihat saat masing-masing juru bicara fraksi menyampaikan pemandangannya di Rapat Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Gowa, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Jumat (18/8/2023) lalu.
Juru bicara Abd Salam mengatakan bahwa Partai Demokrat mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah yang telah mempersiapkan dan menyerahkan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurutnya, Ranperda ini diajukan sebagai bentuk jawaban atas kebutuhan pemerintah daerah untuk melakukan integrasi harmonisasi.
“Kami dari Fraksi Demokrat setuju Ranperda ini dibahas lebih lanjut, karena Ranperda ini sangat dibutuhkan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan PAD guna melaksanakan tugas pemerintah dalam meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah guna mewujudkan masyarakat Gowa yang adil dan makmur dengan mengedepankan prinsip keadilan, prinsip kepastian hukum, prinsip kelayakan, prinsip ekonomi dan prinsip efisiensi,” ungkapnya.
Hal senada juga diungkapkan Natsir Sega dari Fraksi Karya Perjuangan, bahwa dengan adanya rekstruction serta konsolidasi PDRD yang mengatur peruntukan sistem pemerintah dengan sumber-sumber perpajakan daerah yang baru merupakan wujud langkah pemerintah dalam meningkatkan PAD.
“Berkaitan hal tersebut menjadi perhatian khusus pemerintah Kabupaten Gowa, sehingga perlu dibuatkan regulasinya untuk mengatur objek pajak, retribusi tarif pajak dan retribusi daerah berdasarkan sifat akuntabel dan terintegrasi,” katanya.(*)