Empat Buronan Kejari Gowa Berhasil Ditangkap
GOWA, GOSULSEL.COM — Empat orang buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa berhasil ditangkap. Penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur Kejari Gowa dibantu Tim Resmob Polres Gowa.
Keempat buronan tersebut masing-masing bernama Sangkala Daeng Maling (62) Basri Daeng Rala (47) Muhammad Nasir Daeng Rurung (40) dan Nyampa Daeng Nguntu (53).
Penangkapan dilakukan di rumah masing-masing terpidana di Desa Belapunranga, Kecamatan Parangloe, Jumat (22/09/2023) malam.
Keempat buronan tersebut dijemput paksa lantaran keempat terpidana tersebut tidak memenuhi panggilan sebanyak tiga kali.
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani menuturkan, keempat orang tersebut merupakan terpidana perkara dengan bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan kematian terhadap seseorang.
“Di mana yang bersangkutan sebelumnya dipanggil 3 kali tapi tidak memenuhi panggilan kami untuk jaksa melakukan eksekusi, sehingga kami tetapkan bersangkutan sebagai DPO,” kata Yeni Andriani didampingi Kasi Intelejen, Kasi Pidsus Kejari Gowa saat merilis kasus ini.
Yeni menerangkan keempat orang tersebut merupakan terpidana perkara tindak pidana kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia. Dengan Pasal 170 ayat ayat 2 ke 3 KUHPidana.
Penangkapan ini juga berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sesuai dengan putusan Pengadilan Mahkamah Agung atau Kasasi Nomor 124k/pid/2022 tanggal 28 November 2022.
Pada tingkat Pengadilan Negeri Sungguminasa, keempat orang tersebut mendapatkan putusan bebas.
“Kemudian jaksa penuntut umum melakukan kasasi. Sehingga hasil kasasi putusannya mereka terbukti bersalah,” pungkas Yeni.
Sekedar informasi, keempat terpidana tersebut bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban bernama Kamaruddin pada tahun 2021 lalu.
Korban Kamaruddin (25) saat itu ditemukan di kawasan Inhutani Dusun Sunggumanai, Desa Belapunranga, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, dalam kondisi tak berdaya dan penuh luka.
Namun, sesaat setelah dibawa ke Puskesmas Parangloe nyawa korban tak tertolong.
Hasil pemeriksaan sementara saat itu di Puskesmas Parangloe pada tubuh korban Kamaruddin (25) terdapat sejumlah luka.
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan waktu itu mengatakan hasil pemeriksaan di Puskesmas Parangloe ditemukan berbagai luka pada tubuh korban.
Di antaranya ada luka bagian betis dan jari kelingking kaki, kepala serta pada bagian cakung atau leher korban.
“Memang pada tubuh korban ada luka-luka,” ujar AKP Tambunan, Rabu (01/09/2021) dini hari.
Hanya saja, polisi belum bisa berspekulasi secara rinci terkait luka pada tubuh korban apakah diduga dari senjata tajam atau benda tumpul. Begitupula barang bukti yang disita polisi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari luka yang ditemukan di tubuh korban, Kamaruddin diduga menjadi korban pembunuhan.(*)