
Kapolres Gowa Minta Maaf Soal Kasus Pemerkosaan Gadis di Lingkungan Posko Jatanras
GOWA, GOSULSEL.COM — Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya peristiwa pemerkosaan di Lingkungan Posko Jatanras Polres Gowa yang terletak di Jalan Poros Pallangga.
Peristiwa pemerkosaan itu dilakukan oleh pelaku berinisial AB (37) tahun di kamar mandi salah satu kantor yang berdekatan dengan Posko Jatanras Polres Gowa pada 29 Oktober 2023 lalu.

“Saya mohon maaf sebagai Kapolres Gowa dan berjanji kepada seluruh masyarakat bahwa anggota yang lalai dan anggota atau petugas yang ada pada malam itu yang sengaja atau tidak sengaja karena lainnya meninggalkan korban tanpa pengawasan langsung akan menindak tegas,” ujar AKBP Reonald Simanjuntak.
“Saya sudah perintahkan petugas propam untuk turun melakukan investigasi dan perintahkan untuk segera proses disiplin serta hukuman yang setimpal terhadap petugas yang lalai,” tegasnya.
Dia juga berjanji akan melakukan proses hukum terhadap pelaku AB, serta menerapkan sesuai pasal yang berlaku.
“Sekali lagi saya menyampaikan akan mengevaluasi kinerja bukan hanya di anggota lapangan Reskrim bahkan sampai jajaran Polsek agar tidak terjadi lagi kelalaian seperti ini, yang seharusnya masyarakat itu setelah diamankan, maka kita dapat jamin keselamatannya, keamanannya, baik nyawa dan jiwanya selama berada di bawah pengawasan kepolisian, dan sekali lagi saya berjanji akan evaluasi itu, serta memperbaiki agar personil tidak lalai lagi,” tutupnya.
Sebenarnya diberitakan, AB (37) tahun melakukan aksi pemerkosaan terhadap seorang gadis berinisial ATW usai 17 tahun di Kabupaten Gowa.
Kasatreskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar menuturkan, peristiwa itu terjadi pada 29 Oktober 2023 lalu sekitar pukul 05.00 Wita di salah satu kamar mandi di Jalan Poros Pallangga.
Dalam melancarkan aksi bejatnya itu, pelaku AB mengaku sebagai salah satu anggota Polres Gowa.
Belakangan diketahui, AB hanyalah seorang tukang bersih-bersih di lingkungan posko Jatanras Polres Gowa yang terletak di Jalan Poros Pallangga.
Hal tersebut diakui oleh Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak.
Dalam keterangannya, AKBP Reonald Simanjuntak menuturkan bahwa pelaku bukanlah anggota Polri.
“Saya jelaskan bahwa ini bukan anggota Polri atau PHL, melainkan pelaku adalah masyarakat biasa yang sering singgah bantu bantu bersihkan lingkungan posko Jatanras tersebut,” ujarnya.
“Pada saat kejadian pelaku memanfaatkan kesempatan untuk berbuat tidak senonoh terhadap korban, dan saat ini pelaku telah kami amankan,” lanjut Kapolres.
Pelaku AB selanjutnya akan dikenakan
pasal 81 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun tahun 2023 perubahan dari undang-undang nomor 23 tahun 2006.(*)