Polres Gowa merilis kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka AB/

Polisi Gadungan Perkosa Gadis Belasan Tahun di Gowa

Jumat, 03 November 2023 | 17:21 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Tersangka AB (37) tahun melakukan aksi pemerkosaan terhadap seorang gadis berinisial ATW (17) tahun di Kabupaten Gowa. Atas perbuatannya tersebut, pelaku AB langsung ditangkap personel Polres Gowa.

Terkait kejadian tersebut, Kasatreskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar menuturkan, peristiwa itu terjadi pada 29 Oktober 2023 lalu.

pt-vale-indonesia

“Kejadiannya sekitar pukul 05.00 Wita di salah satu kamar mandi di Jalan Poros Pallangga,” ujarnya, Jumat (03/11/2023).

“Pelaku langsung diamankan setelah kami mendapatkan informasi terkait peristiwa ini,” sambungnya.

Dalam melancarkan aksi bejatnya itu, tersangka AB mengaku sebagai salah satu anggota Polres Gowa.

Belakangan diketahui, AB hanyalah seorang tukang bersih-bersih di lingkungan posko Jatanras Polres Gowa yang terletak di Jalan Poros Pallangga.

Hal tersebut diakui oleh Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak.

Dalam keterangannya, AKBP Reonald Simanjuntak menuturkan bahwa pelaku bukanlah anggota Polri.

“Saya jelaskan bahwa ini bukan anggota Polri atau PHL, melainkan pelaku adalah masyarakat biasa yang sering singgah bantu-bantu bersihkan lingkungan posko Jatanras tersebut,” ujarnya.

“Pada saat kejadian pelaku memanfaatkan kesempatan untuk berbuat tidak senonoh terhadap korban, dan saat ini pelaku telah kami amankan,” lanjut Kapolres Gowa.

Tersangka AB selanjutnya akan dikenakan
pasal 81 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun tahun 2023 perubahan dari undang-undang nomor 23 tahun 2006.(*)


BACA JUGA