Wabup Gowa Tegaskan Nakes RSUD Syekh Yusuf Tidak Mogok Kerja

Selasa, 07 November 2023 | 16:44 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni menekankan tidak ada pemogokan kerja yang dilakukan oleh dokter maupun tenaga kesehatan di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa. Penekanan ini dijelaskan oleh Abdul Rauf saat memantau pelayanan RSUD Syekh Yusuf, Selasa (07/11/2023).

“Pertama tidak ada mogok kerja kemarin, hanya kebetulan beberapa dokter pada pagi hari menemui Dirut RSUD untuk mendiskusikan beberapa hal. Setelah itu kembali bertugas,” jelas Karaeng Kio sapaan Wakil Bupati Gowa ini.

pt-vale-indonesia

Hal ini turut dibenarkan oleh Dirut RSUD Syekh Yusuf, drg Rahmawati terkait kejadian kemarin yang ramai dikatakan dokter dan nakes melakukan pemogokan kerja.

“Kemarin itu layanan kami tetap jalan, rawat inap, IGD, ICU semuanya jalan tidak ada kendala. Untuk poli sebagian terkendala karena beberapa dokter melakukan pertemuan dengan kami, direksi RSUD Syekh Yusuf. Inilah kemudian berkembang dikatakan dokter dan nakes kami melakukan pemogokan kerja,” tambahnya.

Wakil Bupati Gowa memastikan hari ini layanan RSUD akan kembali normal dan tidak lagi terjadi kendala layanan pasien seperti kemarin.

“Alhamdulillah hari ini sudah terlayani dengan baik semua, kami juga sudah rapat kemarin bersama dokter, admin dan tenaga kesehatan. Kami sudah berdiskusi dan bersepakat tidak akan ada gangguan terhadap layanan kesehatan bagi pasien di RSUD Syekh Yusuf. Hari ini saya datang memantau dan alhamdulillah semuanya berjalan normal,” ungkap Abd Rauf.

Menanggapi terkait keluhan jasa pelayanan yang belum terbayarkan yang sekaligus menjadi permasalahan, dokter dan nakes menemui Dirut RSUD Syekh Yusuf kemarin juga dijelaskan oleh pasangan dari Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan ini.

“Jasa pelayanan yang menjadi hak dokter maupun nakes belum dibayarkan. Sehingga mereka mempertanyakan ke Dirut RSUD Syekh Yusuf,” tambahnya.

Belum terbayarkan beberapa bulan ini dikarenakan aturan dasar sebagai landasan pembayaran masih dalam proses penyelesaian di Bagian Hukum.

“Aturan sebagai dasar hukum pembayaran jasa pelayanan ini sementara berproses. Sudah ada di Bagian Hukum dan sementara dalam penyelesaian. Segera setelah Perbup ini selesai, maka jasa medik akan dibayarkan. Semuanya telah selesai clean dan clear,” tegas Kr Kio.(*)


BACA JUGA