Ketok Palu, DPRD Setujui Pajak dan Retribusi Daerah jadi Perda

Rabu, 08 November 2023 | 10:15 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa menyetujui Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan penetapan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilaksanakan pada rapat paripurna DPRD Gowa, Selasa (7/11/2023).

pt-vale-indonesia

Dalam rapat tersebut, Juru Bicara Panitia Khusus DPRD Kabupaten Gowa, Abd Rasak mengatakan pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu ukuran tingkat kemakmuran suatu wilayah.

Sehingga dalam rangka mengalokasikan sumber daya secara lebih efesien menurut dia, pemerintahan memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi dengan pungutan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi dan harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Dalam mendorong kemudahan berusaha, iklim investasi yang kondusif, daya saing daerah dan penciptaan lapangan kerja yang lebih luas, pemberian kewenangan kepada pemerintah untuk meninjau kembali tarif pajak daerah untuk mendorong perkembangan investasi di daerah, sehingga pemerintah dapat menyesuaikan tarif pajak dan retribusi dengan penetapan tarif yang berlaku, serta melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap Perda mengenai pajak dan retribusi yang menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha,” ungkapnya.

Ia menyebut, dalam hal pungutan retribusi, daerah diberi ruang untuk dapat menambah jenis retribusi selain yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini. Hal tersebut dapat meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak, karena penerimaan perpajakan akan dicatat sebagai PAD.

“Ini akan memberikan kepastian atas penerimaan pajak dan memberikan keleluasaan belanja atas penerimaan pada tiap-tiap level pemerintahan dibandingkan dengan skema bagi hasil. Ini juga tentu mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas karena perencanaan, penganggaran, dan realisasi APBD akan lebih baik,” jelasnya.

Lebih lanjut, Abd Rasak menyampaikan Retribusi ini diklasifikasikan dalam 3 (tiga) jenis yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.

“Upaya peningkatan PAD Kabupaten Gowa, adalah sebuah kebutuhan, diantaranya obyek yang dapat dikelola secara maksimal adalah Lapangan Syekh Yusuf Discovery, sehingga pengelolaan objek tersebut merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau tempat masyarakat melakukan aktifitas olah raga, aneka hiburan, kuliner, dan lain-lain,” tambahnya. (*)

Tags:

BACA JUGA