Polisi Buru 3 Buronan Kasus Pembunuhan di Pattallassang Gowa

Jumat, 17 November 2023 | 16:21 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Kepolisian Resor Gowa memburu 3 orang pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.

Ketiga buron tersebut bersama 4 orang pelaku yang sudah ditangkap bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban Andi Syam meninggal dunia.

pt-vale-indonesia

“Kami menghimbau kepada 3 pelaku yang DPO, daripada nanti kami lakukan upaya tindak kekerasan, sebaiknya menyerahkan diri,” tegas Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak.

Sebelumnya empat pelaku masing-masing R alias Chandra (26), MA (23), H (16) dan F (21) sudah diamankan di Mapolres Gowa.

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, keempat tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Andi Syam dan Bayu Bahari.

Akibat penganiayaan tersebut, kedua korban mengalami luka-luka. Korban dianiaya menggunakan senjata tajam, batu dan kayu.

“Korban Andi Syam ini meninggal dunia dengan luka tikaman di perut. Sementara Bayu Bahari mengalami luka di bagian lengan dan kaki,” ujarnya saat merilis kasus ini di Mapolres Gowa, Kamis (16/11/2023) sore.

Dia menambahkan peristiwa penganiayaan ini terjadi pada 11 November 2023 lalu sekira pukul 18.30 Wita di Desa Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang.

Penganiayaan ini berawal karena kesalahpahaman dan ketersinggungan. Dimana salah satu pelaku keberatan ditegur lalu dipukul oleh korban.

“Korban tersinggung karena pelaku menyalip kendaraannya di jalan raya. Awalnya sebenarnya korban adalah pelaku dan pelaku adalah korban, jadi kedua belah pihak saling menyerang,” jelas AKBP Reonald Simanjuntak.

Korban kemudian ditikam oleh pelaku R alias Chandra dan secara bersamaan dengan rekannya memukul para korban.

Dari peristiwa ini, pihak kepolisian menyita barang bukti 1 bilah pisau, 1 lembar kaos milik korban yang meninggal dunia. Kemudian 1 buah batang kayu, 1 buah batu kali, 1 buah bambu dan 1 balok kayu.

“Untuk para tersangka akan dikenakan pasal 338 ayat 3 dan 351 ayat 3, 170 ayat 2 dan 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup AKBP Reonald Simanjuntak.(*)


BACA JUGA