Tahapan Kampanye Pemilu 2024 Dimulai, Ini Titik Lokasi Kampanye di Gowa

Selasa, 28 November 2023 | 12:40 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal kampanye resmi Pemilu 2024. Jadwal kampanye akan dimulai pada 28 November besok hingga 10 Februari 2024.

Terkait hal tersebut, KPU Kabupaten Gowa akan menyiapkan sejumlah titik lokasi kampanye.

pt-vale-indonesia

Suardi Mansing, selaku Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas & SDM menuturkan, untuk titik lokasi kampanye dengan metode rapat umum atau yang biasa di kenal dengan istilah kampanye akbar, itu ada 4 titik yang disiapkan.

“4 titik yang kita siapkan. Ada di lapangan bajeng, stadion kalegowa, lapangan Pattallassang, dan lapangan parangloe,” katanya, Selasa (28/11/2023).

Dia menyebutkan, semua titik yang ditetapkan tersebut itu dekat dari kota karena dengan beberapa pertimbangan, seperti akses keamanan dari TNI/Polri, akses damkar, akses fasilitas kesehatan, dan akses lalulintas.

“Mengingat metode kampanye rapat umum ini melibatkan 1000 orang peserta dan memungkinkan dilakukan konvoi kendaraan sehingga untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan maka semua titik kami tetapkan yang dekat dari kota,” ujarnya.

Menurut dia, di dalam PKPU 15 Tahun 2023, tidak ada ketentuan terkait jumlah titik.

“Didalam PKPU itu, kami di KPU Kab./Kota diminta untuk menetapkan titik APK sebagai bentuk fasilitasi KPU kepada para peserta pemilu untuk memasang APK-nya,” jelasnya.

“Adapun jumlah titik dan titik koordinatnya, itu tergantung hasil koordinasi dengan pemerintah setempat, KPU dengan Pemda, PPK dengan Pemerintah Kecamatan, dan PPS dengan Pemerintah Desa/Kelurahan, sehingga di setiap wilayah akan berbeda jumlah titiknya karena bergantung hasil koordinasi,” sambungnya.

Meskipun demikian kata Suardi, dipastikan di semua kecamatan, desa/kelurahan, pasti ada titik koordinat pemasangan APK-nya.

Sementara untuk alat peraga kampanye yang disiapkan oleh KPU tingkat kab/kota sesuai keputusan KPU nomor 1621 tahun 2023, tidak ada khusus untuk caleg.

“Yang ada hanya 3 buah dengan jenis apk berupa baliho, yang 3 itu masing-masing 1 buah yang memuat seluruh gambar pasangan capres-cawapres, 1 buah yang memuat seluruh gambar peserta pemilu DPR (gambar parpol), dan 1 buah lagi yang memuat seluruh gambar calon anggota DPD. Jadi total ada buah yang akan di fasilitasi oleh KPU. Untuk titiknya sendiri, kami belum tentukan karena harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemda sambil menunggu desain baliho yang dimaksud dari KPU RI,” tukasnya. (*)

Tags:

BACA JUGA