Pelanggan PLN Sulselrabar Dapat Kompensasi Dampak Pemadaman Bergilir, Ini Cara Ceknya
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — PT PLN (Persero) terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dengan menjaga pasokan listrik secara kontinyu di sistem kelistrikan Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) yang terganggu akibat fenomena El Nino. Musim kering yang berkepanjangan mengakibatkan keterbatasan kemampuan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).
Seperti diketahui sebelumnya, PLN telah memproses kompensasi pelanggan kepada kurang lebih 2,1 juta pelanggan di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat daratan yang terdampak manajemen beban sesuai dengan Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya.
“Bagi pelanggan yang terdampak, PLN akan memberikan kompensasi pengurangan pembayaran bagi pelanggan kWh pascabayar. Sedangkan bagi pelanggan kWh prabayar, PLN telah menyalurkan kompensasi melalui penambahan kWh saat pembelian token,” ujar General Manager PLN Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat, Moch. Andy Adchaminoerdin.
Andy menjelaskan bagi pelanggan pascabayar, kompensasi tersebut akan tersalurkan secara otomatis saat pembayaran tagihan. Di sisi lain, khusus pelanggan prabayar akan mendapatkan token kompensasi saat melakukan pembelian token terbaru.
Andy menambahkan kompensasi dapat dicek di bagian paling bawah slip pembelian token. Selanjutnya, nomor token tersebut dapat diinput pelanggan prabayar di kWh meternya untuk mendapatkan penambahan kWh kompensasi.
“Bagi pelanggan prabayar yang sudah telanjur membuang slip pembayaran tanpa sempat melihat dan memasukkan token kompensasi jangan khawatir, pelanggan dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi PLN Mobile,” pungkas Andy.
Berikut ini cara melakukan pengecekan kompensasi melalui Aplikasi PLN Mobile:
1. Buka Aplikasi PLN Mobile, aplikasi ini dapat diunduh melalui AppStore dan Playstore
2. Klik layanan Kelistrikan pada Aplikasi PLN Mobile
3. Pilih No. ID pelanggan yang dimiliki
4. Pilih Riwayat Pembelian Token
5. Input No token kompensasi yang tertera pada struk pembelian token.
Seperti diketahui sistem kelistrikan Sulbagsel sangat bergantung pada sumber listrik dari PLTA, yaitu sebesar 33 persen dari total pasokan listrik. Di sisi lain, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang dimaksimalkan produksinya secara terus menerus juga perlu menjalani maintenance (pemeliharaan) sehingga manajemen beban harus dilakukan. “Namun berkat keberhasilan Teknologi Modifikasi Cuaca, beberapa PLTA sudah mulai beroperasi maksimal untuk menyuplai pasokan listrik,” kata Andy.
Andy juga mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya terus mengupayakan penambahan pembangkit dan mengoptimalkan sistem interkoneksi sistem kelistrikan Sulbagsel yang terhubung mulai dari Sulawesi Selatan daratan, Sulawesi Barat, Palu (Sulawesi Tengah) dan Sulawesi Tenggara daratan, sehingga bisa saling menopang.
“Kami upayakan juga dengan penambahan pembangkit yang saat ini sudah masuk 30 MW. Kemudian akan masuk lagi tambahan 50 MW pada akhir Desember 2023. Kami juga sedang lakukan percepatan penambahan pembangkit Inter Temporary Capacity di Punagaya sebesar 200 MW yang ditargetkan masuk sistem pada Maret 2024,” tutup Andy.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengapresiasi kebijakan PLN untuk memberi kompensasi kepada para pelanggan yang terdampak pemadaman listrik di masyarakat sebagai tanggungjawab perusahaan.
“Kami mengapresiasi apa yang dilakukan PLN dengan memberikan kompensasi kepada pelanggannya sebagai tanggungjawabnya dan kami berharap PLN memiliki inovasi terbaru untuk sistem kelistrikan di Sulbagsel untuk kedepannya,” ujar Wakil Ketua II Pimpinan DPRD Sulsel, Darmawangsa Muin.
Senada dengan DPRD Sulsel, Kepala Perwakilan Ombudman Sulsel, Ismu Iskandar mengapresiasi upaya PLN dalam memberi kompensasi kepada masyarakat. Ini membuktikan bahwa hak masyarakat terlindungi dengan baik.
Pada kesempatan yang sama ketua YLKI Sulsel, Ambo Masse turut memberikan apresiasinya kepada PLN dalam pemulihan sistem kelistrikan di Sulselrabar serta pemberian kompensasi kepada pelanggan secara bertahap.(*)