Kadis PUPR Gowa Ingatkan Pengembang untuk Patuhi Aturan Perizinan
GOWA, GOSULSEL.COM—Rusdi Alimuddin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa, menegaskan keterlibatan sejumlah perumahan tanpa izin perumahan, terutama Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang kini menggantikannya.
Rusdi Alimuddin menjelaskan bahwa PBG adalah pengganti IMB, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
“Proses perizinan melalui OSS RBA adalah hal yang wajib, dan pengembang harus memperoleh PBG melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG),” ujarnya.
Untuk memudahkan masyarakat, permohonan PBG dapat dilakukan secara online dengan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan dalam SIMBG.
Salah satu pengembang yang pernah jadi sorotan adalah Perumahan Tambora di Bonto Laja, Desa Tamanyeleng. Kini, Rusdi mengimbau kembali agar tidak ada lagi pengembang yang tidak patuh pada aturan.(*)