Gakkumdu Gowa Tangani Tiga Perkara Dugaan Tindak Pidana Pemilu, Ini Kasusnya

Senin, 15 Januari 2024 | 20:47 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Anggota Bawaslu Kabupaten Gowa yang juga merupakan koordinator Sentra Gakkumdu Gowa dari unsur Bawaslu, Yusnaeni, memaparkan pihaknya kini, tengah menangani Tindak Pidana Pemilu (Tipilu).

Hingga pertengahan Januari 2024 ini, sentra Gakkumdu tersebut telah menangani tiga perkara dugaan Tipilu. Dari tiga perkara tersebut, dua perkara berasal dari temuan Panwascam dan 1 dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh masyarakat.

pt-vale-indonesia

Rinciannya, tiga dugaan pidana pemilu, yakni, satu kasus terkait dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye oleh salah satu caleg DPR RI.

“Satu kasus terkait dugaan keterlibatan ASN dan perangkat desa dalam kampanye dengan terlapor dua orang ASN dan satu perangkat desa (Kepala Lingkungan), dan satu kasus terkait dugaan keterlibatan BPD dalam kampanye serta dugaan politik uang,” jelas Yusnaeni.

Setiap kasus tersebut, telah dilakukan pembahasan di Sentra Gakkumdu, yang terdiri dari kejaksaan, kepolisian dan unsur Sentra Gakkumdu dari Bawaslu.

Temuan dan laporan tersebut, saat ini pendalaman dan dalam proses penyelidikan dengan mengambil keterangan para pihak dalam proses klarifikasi.

“Setelah dilakukan klarifikasi selanjutnya akan dilakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu untuk menilai apakah kasus-kasus tersebut dilanjutkan ke tahap penyidikan atau dihentikan,” ujarnya.

Bawaslu Gowa pun berharap, masyarakat ataupun para kontestan tetap menahan diri untuk tidak melakukan pelanggaran dan taat pada aturan yang berlaku agar terhindar dari pelanggaran.(*)


BACA JUGA