Gowa Gandeng Bulog, Salurkan Bantuan Beras Untuk 61.145 Penerima Bantuan Pangan

Jumat, 02 Februari 2024 | 17:13 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama Bulog kembali menyalurkan bantuan cadangan beras kepada 61.145 Penerima Bantuan Pangan (PBP).

Penyaluran bantuan secara simbolik dilaksanakan disela-sela pelaksanaan Pencerahan Qalbu Jumat Ibadah Lingkup Pemkab Gowa yang berlangsung di Masjid Agung Syekh Yusuf, Jumat (02/02/2024).

pt-vale-indonesia

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, bantuan sosial berupa beras ini merupakan bantuan dari pemerintah pusat melalui pemerintah kabupaten yang disalurkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gowa yang tersebar di 18 kecamatan.

“Hari ini kita melepas bantuan sosial dari pemerintah pusat untuk seluruh lapisan masyarakat termasuk di Gowa dan langsung diantarkan ke rumah penerima manfaat,” ungkapnya.

Orang nomor satu di Gowa itu menyebut, situasi saat ini menunjukkan adanya perubahan cuaca yang cukup ekstrem. Sehingga salah satu akibatnya, hasil panen masyarakat tidak maksimal.

“Bantuan ini akan ada sampai enam bulan ke depan sebagai bantuan pangan cadangan bagi masyarakat kita. Semoga dengan adanya bantuan yang diberikan oleh pak presiden ini mendapatkan manfaat khususnya bagi saudara kita yang membutuhkan,” harapnya.

Sementara Pemimpin Cabang Perum Bulog Makassar, Karmila Hasmin Marunta mengatakan, bantuan pangan beras ini salah satu program pemerintah untuk menjadi bantalan ekonomi dalam menghadapi dampak el nino, dimana setiap KPM akan mendapat beras 10 kg perbulannya hingga Juni 2024 mendatang.

“Untuk Kabupaten Gowa tahun 2024 ini jumlah penerima bantuan pangan sebanyak 61.145 dengan total beras 611.450 kg/bulan yang dibagikan untuk 18 kecamatan terdiri dari 167 desa/kelurahan,” ungkapnya.

Selain pelepasan bantuan pangan beras, Bupati Gowa didampingi Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni dan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Abd Karim Dania juga menyerahkan santunan jaminan kematian dan beasiswa kepada 8 (delapan) orang terdiri dari pegawai Non ASN, RT dan RW dari BPJS Ketenagakerjaan.(*)


BACA JUGA