Jaga Netralitas, Wabup Gowa: ASN Tak Lakukan Politik Praktis di Pemilu 2024
GOWA, GOSULSEL.COM-Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gowa, Zubair Usman menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan dan Pengendalian BKN Tahun 2024 di The Stone Hotel – Legian Bali, Selasa (6/2/2024).
Abdul Rauf mengatakan, kegiatan yang mengangkat tema “Mewujudkan Netralitas ASN dalam Bingkai Meritokrasi: Menuju Birokrasi Berkelas Dunia” ini untuk menjaga netralitas ASN menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pertemuan inipun diharapkan dapat mencegah dan meminimalisir terjadinya pelanggaran netralitas ASN, khususnya di Kabupaten Gowa pada Pemilu 2024 ini.
“Kita berharap ini kegiatan dapat menjadi pengingat bagi seluruh ASN untuk terus memenuhi kewajiban netralitas, mengurangi potensi pelanggaran netralitas sebelum adanya Pemilu dan komitmen atas netralitas ASN menjadi bagian integral dalam mewujudkan birokrasi yang melayani yang berkelas dunia dan dengan konsisten mengimplementasikan prinsip-prinsip meritokrasi,” ungkapnya.
Selain itu, dirinya juga menyebutkan kegiatan ini bertujuan untuk menegaskan komitmen ASN secara nasional untuk menjaga netralitas menjelang pelaksanaan Pemilu dan untuk menyatukan gerak langkah Satgas netralitas ASN dalam pelaksanaan pengawasan netralitas ASN jelang pelaksanaan Pemilu.
Olehnya itu, dirinya menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Gowa juga siap menyukseskan penyelenggaraan Pemilu, dan terus mendorong dan mengingatkan ASN untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis serta tidak menunjukkan keberpihakannya pada calon tertentu.
“Kita berharap pesta demokrasi ini berjalan dengan sukses dan lancar. Kita juga selalu mengingatkan ASN khususnya di Kabupaten Gowa untuk tetap menjaga netralitas mereka,” ungkapnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN, Haryono Dwi Putranto mengatakan ASN harus memegang teguh asas netralitas. Dirinya menyebutkan bahwa ASN merupakan perekat dan pemersatu bangsa, sehingga netralitasnya dalam Pemilu 2024 tidak boleh terganggu.
“ASN harus memegang teguh asas netralitas. ASN yang tidak netral maka akan merugikan negara dan masyarakat dan menjadikan ASN tidak profesional. ASN jangan sampai terjebak dalam politik praktis, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara,” ungkapnya.
Apalagi menurutnya, telah diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara BKN, Bawaslu, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pembinaan dan Pengawasan ASN.
“Dalam SKB, BKN diamanatkan mengelola Sistem Berbagi Terintegrasi atau SBT, dimana SBT adalah sistem untuk menangani dan mengendalikan pelanggaran ASN yang dapat melakukan peringatan, teguran hingga pemblokiran data kepegawaian,” ungkapnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas yang hadir membuka acara secara virtual menyebutkan bahwa ASN diwajibkan memiliki asas netralitas sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Dalam aturan tersebut tertulis bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Selain itu ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” ungkapnya.
Olehnya itu, Anas menyebutkan ada beberapa hal perlu menjadi atensi di setiap instansi dalam menjaga netralitas, yaitu mencegah pengaruh politik agar ASN tetap netral dalam menjalankan tugas, memastikan implementasi kebijakan dilakukan tanpa preferensi politik.
“Rekrutmen dan promosi harus memastikan ASN terpilih berdasarkan sistem merit, bukan afiliasi politik, pemberian pelatihan etika dan kesadaran politik pada ASN, pengawasan penyalahgunaan wewenang dan netralitas ASN,” sebutnya.
Lanjut Anas, hal lain yang perlu menjadi atensi yaitu transparansi informasi dalam pengambilan kebijakan, pemberian edukasi pada masyarakat tentang peran ASN yang netral, perlindungan ASN terhadap tekanan eksternal, serta kolaborasi antar instansi dalam mengawal netralitas ASN dan penegakkan hukum terhadap pelanggaran netralitas ASN.
“Apabila kita dapat bersinergi dengan baik, maka ke depan kita akan menjadi jauh lebih profesional. Kita akan mampu mewujudkan ASN yang netral, sesuai dengan kode etik, berdisiplin, kompeten, dan juga ASN yang sesuai dengan core value. Dengan kondisi ASN yang handal tersebut, maka birokrasi berkelas dunia akan semakin mudah kita songsong”, tandasnya. (*)