Kakek di Gowa Diduga Cabuli Seorang Bocah, Ditangkap Setelah Melarikan Diri 2 Tahun

Kamis, 29 Februari 2024 | 13:32 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM-Seorang kakek di Kabupaten Gowa ditangkap kepolisian karena diduga mencabuli seorang bocah berusia 10 tahun.

Pelaku ditangkap pada Rabu 28 Februari 2024 di tempat pelariannya di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

pt-vale-indonesia

Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu menuturkan, pelaku ditangkap setelah menjadi buronan polisi selama 2 tahun.

“Benar pelaku berhasil kita tangkap setelah melarikan diri pasca merudapaksa bocah 10 tahun,” ujarnya, Kamis (29/2/2024).

Ipda Udin Sibadu menyebutkan, pelaku yang bernama Baco Daeng Maro usia 72 tahun ini ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa.

“Kakek ini ditangkap karena diduga mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 10 tahun di Kecamatan Bajeng,” ungkapnya.

Dugaan rudapaksa terhadap korban inisial S-C terungkap setelah korban mengeluh sakit pada alat vitalnya setiap buang air kecil.

Saat beraksi, pelaku mengiming-imingi uang kepada korban.

“Keterangan dari korban dan saksi yang kita periksa, mengaku jika pelaku mencabuli korban dengan iming-iming uang 10 ribu rupiah,” kata Ipda Udin Sibadu.

Selain mengamankan pelaku Baco Dg Maro, polisi juga masih mengejar satu terduga pelaku lainnya yang diketahui berinisial N-A.

“Identitas terduga sudah kita kantongi dan jadi target pengejaran polisi. Kasus dugaan rudapaksa ini akan terus kita dalami,” jelasnya.

Sementara terduga pelaku Baco Dg Maro dihadapan polisi berdalih tidak melakukan pencabulan.

“Ku cium ji saja terus saya kasi uang 10 ribu. Tidak saya cabuli seperti yang disangkakan,” katanya.

Menanggapi pengakuan terduga pelaku, Ipda Udin Sibadu mengatakan apapun alasannya pelaku ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku akan dijerat undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” tukasnya. (*)


BACA JUGA