DPRD Gowa Gelar Paripurna Penyerahan LKPj Bupati Gowa TA 2023
GOWA, GOSULSEL.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menggelar rapat paripurna dengan agenda penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Gowa Tahun Anggaran 2023.
Penyerahan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Kamis (28/03/2024).
Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni yang menyerahkan LKPj Bupati Gowa Tahun 2023 ini menuturkan bahwa, LKPj ini merupakan pertanggung jawaban tahun kedua RPJMD Kabupaten Gowa Tahun 2021-2026 yang tertuang dalam rencana kerja pemerintah Kabupaten Gowa Tahun 2023.
“Dalam dokumen ini memuat laporan tahun 2023 terdiri dari lima bab, yaitu pendahuluan, penjabaran APBD, penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan serta penutup,” ungkapnya.
Lanjutnya, secara umum keberhasilan pemerintah Kabupaten Gowa ditunjukkan melalui meningkatnya pertumbuhan ekonominya. Dari data BPS pertumbuhan ekonomi Kabupaten Gowa tumbuh positif. Dimana tahun 2022 mengalami kenaikan dari 4,59 persen menjadi 5,82 persen tahun 2023.
“Angka ini menempatkan Kabupaten Gowa sebagai kabupaten yang memiliki pertumbuhan ekonomi terbaik kedua di Sulawesi Selatan,” katanya.
Tak hanya itu, Indeks pembangunan manusia (IPM) Kabupaten Gowa naik dari 72,44 poin tahun 2022 menjadi 73,01 poin pada tahun 2023.
“Hal ini mengindikasikan upaya kita dalam peningkatan kualitas hidup manusia semakin baik dan nyata,” tutur Karaeng Kio’ sapaan akrab Wabup Gowa.
Dikesempatan ini, Wakil Bupati Gowa mengungkapkan terima kasihnya kepada DPRD Kabupaten Gowa yang telah menjalin kerjasama yang baik dan menjaga sinergitas tetap terjalin antara Pemerintah Kabupaten Gowa dengan DPRD Gowa.
Sementara Ketua DPRD Gowa, Rafiuddin mengatakan setelah penyerahan ini, Panitia Khusus DPRD setelah itu akan diberikan kesimpulan terkait LKPj Bupati Gowa tersebut.
“Kita akan bahas dulu bersama Pansus dalam waktu yang tidak lama karena setelah penyerahan ini kita hanya bisa membahas paling lama 30 hari,” jelasnya.(*)