Ilustrasi

Ganggu Ibadah, Polres Maros Imbau Masyarakat Tidak Nyalakan Petasan

Sabtu, 30 Maret 2024 | 18:48 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Muhammad Yusuf - GoSulsel.com

MAROS, GOSULSEL.COM — Polres Maros melarang penggunaan petasan selama Ramadan hingga menjelang lebaran. Hal tersebut dilakukan mengingat bisa membahayakan warga, memicu kebakaran dan juga mengganggu jalannya ibadah warga yang muslim.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban dengan tidak menyalakan petasan agar situasi lingkungan kita aman dan nyaman,” kata Kasi Humas Polres Maros, AKP Duddin, Sabtu (30/03/2024).

pt-vale-indonesia

Selama Ramadan hingga menjelang dan setelah lebaran, penggunaan petasan, mercon dan sejenisnya dilarang. AKP Duddin mengatakan, ancaman penggunaan bahan peledak tergolong berat. Hal itu sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Barang siapa dengan sengaja memasukkan ke Indonesia, yang menggunakan, membawa, menyimpan, dan yang membuat terkait dengan bahan peledak ancamannya hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun. Demikian bunyi Undang-undang tersebut untuk menjadi perhatian,” katanya.

Belum lagi keluhan tentang penggunaan petasan dengan sembarangan banyak dikeluhkan warga. Terlebih saat pihak kepolisian melakukan program Jumat curhat.

AKP Duddin mengatakan bahwa berbagai upaya telah dilakukan Polres Maros guna mencegah warga bermain petasan. Salah satunya dengan melaksanakan patroli setelah waktu subuh maupun pengamanan saat Salat Tarawih.

“Menjelang Operasi Ketupat yang akan dimulai pada 4 April 2024 mendatang, kami betul-betul mengimbau masyarakat untuk tidak main-main dengan kembang api atau petasan karena berbahaya dan ancamannya berat,” ucap mantan Kasi Propam Polres Maros tersebut.(*)


BACA JUGA