Polres Maros Ancam Pelaku Judi Dengan Hukuman 10 Tahun Penjara
MAROS, GOSULSEL.COM – Beberapa tahun terakhir berbagi bentuk permainan judi mewabah di tengah masyarakat. Paling banyak adalah model judi online.
Permainan judi yang tengah trend itu merambah hampir di seluruh pelosok. Tidak terkecuali Kabupaten Maros.
Menanggapi itu, Kepolisian resort (Polres) Maros mengaku telah melakukan berbagai macam upaya penindakan sampai pada pencegahan perilaku negatif masyarakat tersebut. Minggu (31/3/2024).
“Kami memberikan imbauan kepada masyarakat. Agar tidak bermain judi online dan sejenisnya. Selain merugikan diri sendiri dan keluarga, perilaku tersebut juga bisa berdampak pada ketertiban umum. Olehnya, jangan,” kata Seksi Humas Polres Maros AKP Duddin.
AKP Duddin bilang, ancaman hukuman bagi pelaku judi dikatakannya tidak main-main. Mulai dari hukuman penjara sampai denda yang nilainya lumayan besar.
“Ancaman bermain judi ada di Pasal 303 KUHP ayat 1 dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah,” jelasnya.
Selain itu, mantan kasi Propam Polres Maros itu juga mengatakan bahwa upaya pencegahan terus dilakukan pihaknya. Mulai dari patroli rutin sampai pada sosialisasi di rumah-rumah ibadah.
“Personil kita menyampaikan atau memberikan imbauan di tempat-tempat ibadah, pendekatan persuasif melalui binmas dan juga patroli rutin di waktu-waktu yang dianggap rawan terjadinya praktek haram itu,” bebernya.