Polisi Maros Gagalkan Perdagangan Ilegal Solar Subsidi Sebanyak 1,3 Ton

Jumat, 05 April 2024 | 20:45 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Muhammad Yusuf - GoSulsel.com

MAROS, GOSULSEL.COM — Kasus dugaan perdagangan ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) berupa solar sepertinya tidak pernah usai di Kabupaten Maros. Seperti baru-baru ini, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Maros mengamankan pelaku dugaan perdagangan ilegal BBM tersebut.

Pelaku berinisial IR diamankan bersama barang bukti berupa satu unit truk yang tangkinya telah dimodifikasi beserta solar subsidi sebanyak 1,3 ton. IR diamankan polisi saat tengah mengisi bahan bakar di stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) Kasuarrang, Kelurahan Allepolea, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros.

pt-vale-indonesia

Kasatreskrim Polres Maros, Iptu Aditya kepada awak media mengatakan pelaku diamankan saat melakukan pengisian bahan bakar. Petugas yang saat itu sementara melakukan sidak curiga, pasalnya truk tersebut melakukan pengisian cukup lama.

“Setelah diperiksa ternyata ditemukan tangki yang telah dimodifikasi diluar dari pada tangki standar,” ungkapnya.

Tangki sebanyak empat buah ditambah jerigen berukuran 35 liter, lima buah diduga digunakan pelaku IR untuk menampung BBM jenis solar subsidi. Kemudian diangkut dan di jual di wilayah Kendari.

“Tindakan pelaku dilakukan tanpa sepengetahuan pihak pemilik kendaraan. IR ini sopir yang ditugaskan mengantar gabus ke wilayah Kendari bahkan sampai Manado,” kata Aditya, Jumat (05/04/2024).

Akibat aksinya tersebut, IR terancam Undang-undang penyalahgunaan solar subsidi di pasal 55 UU Migas dengan ancaman maksimal 6 Tahun Penjara.(*)