Paslon Perseorangan di Pilkada Gowa Disyaratkan Kantongi 7,5 Persen DPT

Selasa, 16 April 2024 | 22:26 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Pasangan calon perseorangan di Pilkada Gowa disyaratkan untuk mengantongi sebanyak 7,5 persen Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ketua KPU Gowa, Fitra Syahdanul menyebutkan pihaknya mensyaratkan pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gowa 2024 sedikitnya mendapatkan dukungan sebanyak 7,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).

pt-vale-indonesia

“Untuk DPT terakhir Gowa sebanyak 561.624. Kita pakai 7,5 persen dari itu karena jumlah DPT 500 ribu sampe 1 juta, sesuai UU 10 Tahun 2016,” ungkapnya kepada media, Senin (15/04/2024).

Dikatakannya, bahwa waktu pemenuhan persyaratan berlangsung pada tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Hal tersebut berdasarkan PKPU 2 tahun 2024.

Dia menjelaskan jumlah dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Gowa, serta menyerahkan surat pernyataan dengan formulir Model B.1-KWK.

Selain itu, kata dia, melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) atau surat perekaman KTP elektronik dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Gowa pada surat pernyataan dukungan.

“Fotocopy KTP atau suket yang diterbitkan oleh Disdukcapil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administrasi yang sedang menyelenggarakan pemilihan paling singkat 1 tahun,” jelasnya.

Seperti diketahui, Pilkada Serentak 2024 yang akan digelar pada tanggal 27 November ditujukan untuk memilih pasangan gubernur dan wakil gubernur serta memilih pasangan bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota.

Info lebih lanjut dapat mengunjungi kantor KPU Gowa atau buka link Info lebih lanjut dapat mengunjungi kantor KPU Gowa atau buka link https://www.instagram.com/p/C5rOQpRhCQo/?igsh=cmdzdTA3ZWpqNTNr.(*)

Tags:

BACA JUGA