Evaluasi Standar Pelayanan Kemenkumham Sulsel, Ini Pesan Kadivmin

Jumat, 03 Mei 2024 | 13:08 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel), Indah Rahayuningsih buka Kegiatan evaluasi Standar Layanan Kanwil Sulsel, bertempat di Aula Bhineka Tuggal Ika Kanwil, Kamis (02/05/2024).

Indah menyampaikan bahwa standar layanan seharus sudah seragam untuk seluruh Kantor Wilayah, namun saat ini memang harus memenuhi standar layanan Kanwil Sulsel yang perlu dievaluasi.

pt-vale-indonesia

“Standar pelayanan (SP) Kanwil Sulsel yang ada belum menyentuh semua layanan yang ada di Sulsel, Untuk itu kita berkumpul saat ini agar dapat menyusun standar layanan yang mencakup seluruh layanan yang ada,” jelas Indah Rahayuningsih.

Lebih lanjut, Indah menyampaikan bahwa standar layanan yang akan disusun harus betul-betul menggambarkan layanan yang ada di Kanwil Sulsel dan sesuai dengan prosedur penyusunan standar layanan yang baik yakni yang memuat seluruh aspek penyampaian pelayanan atau service delivery) dan pengelolaan pelayanan Manufacturing yang kesemuanya terdiri Dari 14 komponen.

Indah juga berpesan agar Kanwil Sulsel juga melakukan evaluasi terhadap standar pelayanan yang ada di Unit Pelaksana Teknis agar Pelaksanaan pelayanannya sesuai dengan yang diingikan masyarakat.

Pelaksana pada Bagian Program dan Humas, Ismail menekankan Pada pentingnya standar pelayanan Publik dalam menunjang WBK/WBBM di Satuan Kerja Kemenkumham. “Dengan standar layanan Publik yang baik juga akan meningkatkan penilaian Indeks Pelayanan Publik dan RB Kemenkumham Pada area perubahan pelayanan Publik,” ujarnya.

Ismail menambahkan bahwa standar pelayanan Publik harus dilakukan perbaikan secara berkelanjutan sesuai dengan siklus penyusunan Standar Pelayanan, Yakni penyusunan rancangan SP, pembahasan rancangan SP Dengan masyarakat, Penetapan SP, Penerapan SP, Penetapan Dan Penerapan maklumat pelayanan Dan pemantauan dan evaluasi

Indah juga berpesan agar standar pelayanan dapat selesai dalam dua hari kedepan. (*)


BACA JUGA