Tahapan Penyerahan Syarat Dukungan Balon Perseorangan Bupati Tutup, Bawaslu: Kosong Peminat

Senin, 13 Mei 2024 | 19:24 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Tahapan penyerahan syarat dukungan Bakal Calon Perseorangan (Balon) pekan lalu yang dibuka mulai pada hari Rabu, 8 dan 12 Mei 2024 telah berakhir untuk calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024.

Sub tahapan penyerahan syarat dukungan yang berlangsung selama lima hari terakhir, Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 menunjukkan tidak adanya pendaftar perseorangan atau kosong peminat.

pt-vale-indonesia

Suhardi Kamaruddin, Anggota Bawaslu Kabupaten Gowa Divisi Penyelesaian Sengketa menerangkan, untuk calon perseorangan di Kabupaten Gowa, tidak ada, sejak pendaftaran dibuka di Kantor KPU dan aplikasi Silonkada KPU Kabupaten Gowa.

“Proses tahapan itu kami awasi bersama jajaran Bawaslu Gowa, di helpdesk KPU Gowa, sampai hari dan detik terakhir. Dan tidak ada yang mengajukan pendaftaran,” ujarnya.

Ketetapan itu ditandai dengan terbitnya Berita Acara KPU Kab. Gowa dengan nomor 641/PL.02.2-BA/7306/2/2024 yang menyatakan bahwa rekapitulasi penyerahan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa dinyatakan Nihil.

Berita acara yang dikeluarkan KPU Gowa diserahkan langsung oleh Kadiv. teknis KPU Gowa, Nursalam Samad, kepada Anggota Bawaslu Gowa, Suhardi Kamararuddin, selaku PIC Pengawasan tahapan pencalonan perseorangan, sesaat setelah tahapan penyerahan syarat dukungan ditutup tepat pada pukul 00.00 Wita.

Maka bisa dipastikan Pilkada mendatang di Kabupaten Gowa tidak ada calon perseorangan yang akan maju pada kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa tahun 2024.(*)


BACA JUGA