Nasib Ketua KPU Bone di Ujung Tanduk, Tuntut Dicopot dan Terancam Penjara

Selasa, 04 Juni 2024 | 19:38 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

BONE, GOSULSEL.COM — Nasib Ketua KPU Bone, Yusran Tajuddin kini berada di ujung tanduk. Itu berawal adanya dugaan melakukan penggelembungan atau mark up suara terhadap salah satu caleg DPRD Sulsel, Andi Tenri Abeng Salangketo.

Berbagai pihak berupaya agar Ketua KPU Bone, Yusran Tajuddin diperiksa dan dicopot jabatannya. Mereka mengaku resah terhadap dugaan kecurangan ini.

pt-vale-indonesia

Salah satunya Aliansi Rakyat Bone. Mereka sudah dua kali menggelar aksi di depan Kantor KPU Bone untuk menuntut pencopotan Yusran Tajuddin sebagai Ketua. Terakhir, mereka menggelarnya pada Selasa (04/06/2024).

“Ini sebenarnya isu nasional, jadi tidak bisa dipungkiri sebagian masyarakat di Kabupaten Bone merasa dirugikan. Ini kan kejahatan demokrasi yang dilakukan penyelenggara pemilu,” ungkap Ketua Aliansi Rakyat Bone, Eko Wahyudi.

Begitu juga yang dilakukan Anggota DPR RI, Andi Pasluddin yang telah melaporkan dugaan kecurangan Ketua KPU Bone itu ke DKPP. Bahkan beberapa bukti sudah dikantonginya.
KPU Sulsel juga menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Kabupaten Bone berkaitan dugaan kecurangan yang dilakukan Ketua KPU Bone.

“Perkembangan penelusuran yang kami telah lakukan ditemukan dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus ini,” ujar Anggota KPU Sulsel Upi Hastati, Senin (03/06/2024).

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulsel ini menyatakan dari hasil penelusuran tersebut maka hasilnya akan sampaikan ke KPU RI untuk segera ditindaklanjuti.

“Kami akan segera melanjutkan laporan dari hasil pemeriksaan ini ke KPU RI,” tutur alumni doktoral bidang hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia itu.

Sebelumnya, KPU RI memang telah memerintahkan KPU Sulsel untuk menelusuri dugaan pelanggaran KPU Kabupaten Bone tersebut terkait pendalaman penambahan suara caleg tertentu.

“Saya sudah meminta Anggota KPU Provinsi Sulsel untuk mendalami informasi tersebut. Siapa pun yang melakukan perubahan berita acara hasil perolehan suara di TPS atau merubah hasil rekapitulasi bisa terkena aturan tindak pidana pemilu,” Anggota KPU RI, Idham Kholik.

Idham menekankan apabila dugaan pelanggaran itu terbukti maka segera diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menyebutkan dalam Pasal 476 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu bahwa laporan dugaan tindak pidana pemilu dapat diteruskan ke Bawaslu RI, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, dan/atau Panwaslu kecamatan kepada pihak kepolisian.

Selain itu, kata dia, Pasal 505 dalam UU tersebut disebutkan Anggota KPU RI, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

“Dan pasal 535, disebutkan setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak, dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua KPU Bone, Yusran Tajuddin membantah tudingan terkait dirinya memerintahkan PPK untuk menambah suara caleg.

“Bukan saya, namanya juga maumi pilkada, pasti banyaklah yang mau menjatuhkan,” ujarnya.(*)