Ketua KPPU Harap Asosiasi Perusahaan Ikuti Program Kepatuhan Persaingan Usaha

Selasa, 02 Juli 2024 | 21:38 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa mengajak seluruh anggota asosiasi perusahaan untuk bergabung dalam program kepatuhan persaingan usaha yang digagas oleh KPPU.

Ajakan ini disampaikan oleh Ifan, panggilan akrab Ketua KPPU di hadapan sekitar 300 anggota Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional (GAPEKNAS) dan Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia (ATAKI) dalam Seminar Nasional bertema “Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Konstruksi dari Perspektif Hukum Persaingan Usaha”.

pt-vale-indonesia

Seminar ini diadakan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GAPEKNAS di Kantor DPP GAPEKNAS di Jakarta pada Kamis (27/06/2024).

Ifan, sapaan akrabnya ini menjelaskan bahwa kepatuhan persaingan usaha penting bagi iklim usaha sektor konstruksi yang lebih sehat di Indonesia.

Program ini bertujuan untuk mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sesuai dengan Pasal 3 huruf c UU No. 5/1999 serta Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang dilaksanakan melalui Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha.

Ifan juga menambahkan bahwa program kepatuhan telah menjadi strategi pencegahan yang digunakan berbagai otoritas persaingan usaha di dunia.

“Organisasi Pembangunan Ekonomi Dunia (OECD) mencatat bahwa dalam lima tahun terakhir, minimal 20 negara telah mengadopsi program kepatuhan persaingan usaha,” jelas Ifan.

Dewan Pendiri GAPEKNAS, Manahara R. Siahaan, mendukung ajakan ini dan menekankan bahwa persaingan usaha yang sehat sangat diperlukan di industri jasa konstruksi.

Hal ini agar para pelaku usaha dapat menjadi pengusaha yang benar dan mendapatkan tender dengan cara yang benar.

Anggota KPPU, Gopprera Panggabean, menjelaskan bahwa larangan persekongkolan tender diatur dalam Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 dengan tujuan agar para pelaku usaha memiliki daya saing tinggi, menguntungkan konsumen, dan menghindari kerugian negara.

“Transparansi Internasional Indonesia (TII) mencatat 30-40% APBN menguap karena korupsi dan 70% korupsi terjadi dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah,” ujar Gopprera.

Seminar nasional ini dipandu oleh Advocate & Legal Consultant DPP GAPEKNAS, Yoshida M. Tampubolon, dan dihadiri oleh para pengusaha anggota GAPEKNAS dan ATAKI.(*)

Tags:

BACA JUGA