8 Fraksi DPRD Gowa Setuju Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023 Dibahas

Rabu, 03 Juli 2024 | 20:02 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Delapan Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023, dibahas ke tahap selanjutnya sesuai dengan mekanisme yang ada.

Hal itu terlihat saat masing-masing juru bicara Fraksi menyampaikan pemandangannya di Rapat Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Gowa, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Selasa (02/07/2024).

pt-vale-indonesia

Juru Bicara Fraksi PPP, Ayu Nurwardani mengatakan secara keseluruhan laporan pertanggungjawaban penyelenggaran APBD 2023 Gowa sudah sangat baik bahkan telah meraih opini WTP yang merupakan ke 12 kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Selamat atas pencapaian WTP ke 12 kalinya dari BPK Sulsel. Ini menandakan sebuah pencapaian dan kerja keras seluruh komponen di Pemkab Gowa sekaligus menunjukkan adanya manajemen dan tata kelola keuangan daerah yang baik,” ungkapnya.

Ia menyebut, laporan pertanggungjawaban ini merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk menyampaikan ke DPRD. Pasalnya DPRD memiliki tugas dan fungsi pengawasan sehingga diharapkan laporan tersebut bisa segera selesai tepat waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal yang sama diungkapkan Juru Bicara Fraksi Perindo, Irmawati. Dimana dirinya sangat mengapresiasi atas capaian yang diraih pemerintah Kabupaten Gowa hingga saat ini khususnya WTP ke 12 kalinya dari BPK.

“Kami sangat mengapresiasi pencapaian WTP ini karena sangat erat kaitannya dengan pengajuan Ranperda pertanggungjawaban APBD 2023 dimana dipahami bahwa laporan ini menyajikan informasi tentang perhitungan atas pelaksanaan dari semua program dan kegiatan-kegiatan yang telah dianggarkan 2023,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dirinya menyebut laporan pertanggungjawaban APBD 2023 merupakan cerminan realisasi anggaran pada masing-masing SKPD, sehingga dokumen pertanggungjawaban ini memiliki fungsi strategis bagi DPRD yang tergabung dalam komisi teknis khususnya di bidang pemerintahan, komisi ekonomi dan keuangan, komisi pembangunan dan komisi kesejahteraan rakyat.

“Salah satu fungsi DPRD adalah fungsi pengawasan sehingga komisi-komisi teknis  yang ada di DPRD dapat menjadikan dokumen ini sebagai dasar dalam melakukan kroscek terhadap realisasi anggaran yang ada khusunya dalam pelaksanaan rapat kerja atau rapat lainnya dengan mitra kerja SKPD masing-masing,” jelasnya.(*)

Tags:

BACA JUGA