Satgas PASTI Imbau Masyarakat Berhati-hati Investasi di Pasar Modal, Perhatikan Izinnya!

Jumat, 05 Juli 2024 | 21:00 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

JAKARTA, GOSULSEL.COM — Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau PASTI mengimbau agar masyarakat berhati-hati lagi dalam berinvestasi di pasar modal. Itu buntut dari kasus influencer saham Ahmad Rafif Raya yang gagal mengelola saham sebesar Rp71 Miliar.

“Saat ini OJK sedang mengembangkan pasar modal yang semakin kredibel dan terpercaya. Masyarakat yang ingin melakukan investasi di pasar modal diimbau agar selalu memastikan aspek legalitasnya dan menghindari penawaran investasi dengan menitipkan dana serta menjanjikan keuntungan fantastis,” kata Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, Jumat (05/07/2024).

pt-vale-indonesia

Untuk itu, kata dia, masyarakat diharapkan dapat melakukan pengecekan kelengkapan perizinan yang dimiliki oleh orang perseorangan, maupun perusahaan yang melakukan kegiatan di pasar modal.

“Kelengkapan perizinan tersebut meliputi, WMI, WPPE, Penasihat Investasi, Manajer Investasi, serta Perusahaan Efek. Daftar tersebut dapat ditanyakan dan dipastikan ke OJK,” tambahnya.

Masyarakat yang mengetahui informasi tentang penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana yang mencurigakan atau diduga ilegal serta memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkan kepada Satgas PASTI dengan nomor telepon 157, WA (081-157-157-157), dan email: [email protected].

Diberitakan sebelumnya, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya yang terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada tanggal 4 Juli 2024, Satgas PASTI telah memanggil Ahmad Rafif Raya melalui pertemuan virtual untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait pemberitaan permasalahannya dalam melakukan pengelolaan dana sebesar Rp71 Milyar.

“Permintaan keterangan tersebut dilakukan bersama dengan satuan kerja pengawasan pasar modal dan penyidikan OJK, untuk memastikan aspek legalitas dan model bisnis yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya,” tulis Hudiyanto dalam keterangannya, Jumat (05/07/2024).

Berdasarkan permintaan keterangan tersebut diketahui bahwa:
1. Ahmad Rafif Raya adalah pengurus dan pemegang saham dari PT Waktunya Beli 
Saham.
2. PT Waktunya Beli Saham tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi 
dan Penasihat Investasi. 
3. Ahmad Rafif Raya memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil 
Perantara Pedagang Efek (WPPE). WMI dan WPPE bertindak mewakili kepentingan 
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan 
Perantara Pedagang Efek. Kedua izin tersebut bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan.
4. Ahmad Rafif Raya menyatakan bahwa telah melakukan penawaran investasi, 
penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin.
5. Ahmad Rafif Raya menyatakan bahwa dalam penghimpunan dana masyarakat dari 
hasil penawaran investasi menggunakan nama-nama pegawai dari PT Waktunya Beli 
Saham untuk membuka rekening Efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas.

Memperhatikan keterangan yang telah disampaikan, Satgas PASTI memutuskan 
memerintahkan Ahmad Rafif Raya untuk:

1. menghentikan kegiatannya dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
2. bertanggung-jawab atas kerugian para pihak yang telah menitipkan dananya untuk berinvestasi dan mengembalikan seluruh dana yang telah dititipkan oleh para pihak; 
dan
3. bersikap kooperatif terhadap proses penegakan hukum atas kegiatan penawaran  investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin tersebut.
“Ahmad Rafif Raya telah menyatakan kesediaannya untuk menerima keputusan rapat Satgas PASTI tersebut dan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai tertanggal 4 Juli 2024,” tulisnya lagi.

Tindaklanjut dari penanganan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Satgas PASTI merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran situs dan media sosial terkait dengan Ahmad Rafif Raya dan 
PT Waktunya Beli Saham yang melakukan penawaran investasi.
2. OJK menerbitkan perintah tindakan tertentu kepada Ahmad Rafif Raya berupa 
pembekuan sementara izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara 
Pedagang Efek (WPPE) atas nama Ahmad Rafif Raya sampai dengan proses penegakan 
hukum selesai.
3. OJK akan melakukan proses penanganan sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku.(*)


BACA JUGA