OJK Belum Mau Perpanjang Restrukturisasi Kredit Covid-19

Selasa, 09 Juli 2024 | 15:17 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

JAKARTA, GOSULSEL.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk tidak ingin memperpanjang restrukturisasi kredit Covid-19 saat ini meskipun ada usulan dari Presiden Jokowi.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menilai kebijakan tersebut belum mendesak untuk kembali diberlakukan. Apalagi kinerja perbankan sampai Mei 2024 terus stabil pasca berakhirnya restrukturisasi pada 31 Mei lalu.

pt-vale-indonesia

“Saat OJK akan menetapkan berakhirnya relaksasi restrukturisasi kredit terdampak covid, maka juga dihitung seberapa besar efeknya terhadap kondisi perbankan dan perkembangan perekonomian secara menyeluruh, sehingga dari hal tadi kami sampaikan bahwa perbankan juga telah membentuk pencadangan yang sangat memadai,” ungkap Mahendra saat konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (08/07/2024).

Mahendra menyebut data per Mei 2024, yakni dua bulan setelah berakhirnya relaksasi tersebut, nilai kredit restrukturisasi Covid-19 tercatat sebesar Rp192,52 triliun.

“Angka itu berarti terus menurun dibandingkan pada saat pengakhirannya dan juga dibandingkan pada bulan April, dengan jumlah restrukturisasi yang tertentu dibagi dua sifatnya targeted yaitu Rp72,7 triliun dan jumlah restrukturisasi secara menyeluruh untuk covid-19 itu Rp119,8 triliun, sehingga jumlah totalnya sampaikan Rp192,52 triliun,” katanya.

Dia juga mengatakan angka ini jauh lebih kecil ketimbang puncak kebutuhan restrukturisasi kredit yang terjadi pada Oktober 2020, yakni sebesar Rp820 triliun.

Di samping itu, jumlah debitur program itu juga kian menurun, kini tersisa sekitar 702 ribu debitur. Jauh menurun dibanding saat awal restrukturisasi sebanyak 6,8 juta debitur, atau hampir 10 kali lipat dari sisa ya yang sekarang.

Mahendra menambahkan, perbankan telah membentuk pencadangan (CKPN) yang sangat memadai, dengan coverage rationya sampai 33,8%. Ini menunjukkan bahwa industri perbankan secara umum telah menerapkan managemen risiko dan prisnisp kehati-hatian yang baik.

“Industri perbankan secara umum kinerja nya baik, didukung dengan tingkat permodalan yang tinggi dan kami menilainya mampu, bukan saja mempertahankan daya tahan yang baik terhadap potensi risiko kedepan tapi juga yg kami pahami bahwa target-target yang telah ditetapkan baik untuk penyaluran kredit maupun target DPK itu sampai saat ini pihak perbankan finish bisa mencapainya,” tukasnya. (*)

Tags:

BACA JUGA