Kumpulkan Pelaku Usaha Hiburan Malam Makassar, Ambar Sallatu Sosialisasikan Infasra
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kabid Pajak Daerah Bapenda Kota Makassar, Muhammad Ambar Sallatu tampil dalam aksi perubahan peserta Diklatpim III LAN RI. Ia mengelar rencana aksi perubahan Infasra atau biasa disebut implementasi kebijakan pemberian insentif fiskal kepada pelaku usaha hiburan di Makassar
Aksi perubahan ini di gelar di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar. Sejumlah peserta hadir mulai dari hiburan yakni pelaku usaha bar, diskotik, karoke hingga panti pijat dan spa.
Muhammad Ambar Sallatu mengatakan kegiatan ini terkait dengan intensif fiskal kepada pelaku usaha hiburan malan di Kota Makassar.
“Pertama kita mau dengar langsung respon usaha hiburan terkait insentif fiskal ini dan pelaku usaha hiburan banyak terima kasih karena nilai tarif itu turun,” kata Kabid Pajak Daerah Bapenda Kota Makassar Muhammad Ambar Sallatu dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024).
Memed sapan akrabnya menjelaskan diskusi ini dilakukan untuk mendengar masukan dan saran dari pelaku usaha hiburan terkait rencana aksi perubahan tersebut.
“Saya mau diskusi juga terkait dengan tujuan perwali ini melindungi usaha hiburan dan memberi stimulasi ekonomi kepada usaha hiburan malam,” paparnya.
“Juga kami mengundang sosialisasi untuk menjaga koordinasi dan pembinaan usaha hiburan malam di Makassar,” tambahnya
Olehnya itu kata dia, pemberian pengurangan nilai tarif pajak yang harusnya sesuai dengan UU No 1 Tahun 2022 pajak yang harus di bayarkan sekitar 75 %.
“Namun dengan hadirnya Perwali ini insentif fiskal ini dia pakai, hitungan beda-beda dari pelaku usaha hiburan, mulai 10 hingga 40% nilai yang akan di kurangi,” sebutnya
Sebelumnya, Sejumlah peserta pelatihan kepemipinan administrator angkatan XI LAN RI melaunching inovasi aksi perubahan. Mereka memperkenalkan sejumlah inovasi di Ruangan Sipakalebbi Kantor Balaikota Makassar.
Salah satu yang di perkenalkan yakni inovasi Infasra yakni Pemberian Insentif Fisikal Kepada Pelaku Usaha Hiburan. Inovasi ini milik Kepala Bidang Pajak Retribusi Daerah Bapenda, Muhammad Ambar Sallatu. (*)