Ketok Palu, DPRD Gowa Sahkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Gowa 2023

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:15 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM-Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2023, disetujui dan telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gowa, Dian Purnamasari mengatakan setelah melalui beberapa tahapan mulai dari penyerahan, pembahasan, hingga saat ini, pihaknya bersama tim banggar lainnya bersepakat menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA. 2023 tersebut.

pt-vale-indonesia

“Tim Badan Anggaran telah melakukan berbagai pertemuan dalam rangka pembahasan pelaksanaan APBD 2023 dan menyetujui ranperda pertanggungjawaban disahkan menjadi perda,” ungkapnya pada Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBD TA 2024, di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Gowa, Senin (15/7/2024) lalu.

Dirinya meminta, agar Pemkab Gowa terus berupaya maksimal untuk melakukan ekstensifikasi sumber-sumber PAD termasuk melakukan optimalisasi pajak daerah melalui pengelola pajak daerah agar ke depan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gowa mampu ditingkatkan.

“Kita berharap unit kerja, bekerja lebih maksimal sehingga mencapai target PAD yang berdampak terhadap peningkatan kegiatan yang bersifat mendidik untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gowa kedepannya,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya menyampaikan apresiasi karena Pemerintah Kabupaten Gowa yang telah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-12 kalinya. (*)


BACA JUGA